PKS Kota Serang Tolak Legalisasi Hiburan Malam dan Perdagangan Alkohol dalam Raperda Kepariwisataan

SERANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Serang menyatakan keberatan terhadap sejumlah ketentuan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan.
Fraksi ini menilai beberapa pasal berpotensi membuka ruang bagi legalisasi usaha hiburan malam dan perdagangan minuman beralkohol di ibu kota Provinsi Banten tersebut.
Penolakan itu disampaikan Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKS, Eko Sucipto. Ia menyoroti ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan ayat (9), serta Pasal 59 dalam draf Raperda yang tengah dibahas bersama pemerintah daerah.
Menurut Eko, substansi pasal-pasal tersebut tidak sejalan dengan visi pembangunan Kota Serang sebagai daerah yang religius dan menjunjung nilai-nilai kemasyarakatan.
Ia juga menilai ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 9 huruf a dalam draf Raperda yang mewajibkan pelaku usaha menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
“Saya pribadi menolak keras legalitas hiburan malam dan perdagangan alkohol di Kota Serang. Ketentuan itu tidak sesuai dengan visi dan misi Kota Serang serta bertentangan dengan kewajiban pelaku usaha untuk menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat,” kata Eko, Rabu (29/7/2026).
Eko menyebut penolakannya bukan hanya didasarkan pada pertimbangan regulasi, tetapi juga alasan moral dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang.
Menurut dia, anggota legislatif harus berhati-hati dalam menetapkan aturan yang dapat berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

“Saya merasa manusia yang banyak dosa, tidak sanggup harus menanggung dosa orang lain. Ketika kita ikut melegalkan aturan tersebut, kemudian suatu saat berdiri diskotek dan beredar minuman keras, maka itu menjadi dosa jariyah yang terus mengalir. Kita juga memiliki tanggung jawab terhadap generasi yang akan datang,” ujarnya.
Ia mengibaratkan, menanam kebaikan belum tentu langsung menghasilkan kebaikan, tetapi menanam keburukan hampir pasti akan melahirkan dampak negatif di kemudian hari.
Sikap Eko sejalan dengan pandangan umum Fraksi PKS terhadap Raperda Kepariwisataan yang disampaikan dalam rapat DPRD.
Melalui juru bicara fraksi, Erna Yuliawati, PKS menilai draf regulasi tersebut masih memiliki sejumlah kelemahan mendasar.
Fraksi PKS mencatat belum adanya pengaturan yang jelas mengenai asas dan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan sebagai landasan normatif penyusunan perda.
Selain itu, PKS kembali menyoroti Pasal 46 ayat (2) dan ayat (9), serta Pasal 59 yang dinilai berpotensi memunculkan persoalan sosial apabila diterapkan.
“Visi Kota Serang Madani menitikberatkan pada masyarakat yang sejahtera, beradab, berbudaya, dan bermartabat, yang berakar pada norma agama serta kearifan lokal,” ujar Erna saat membacakan pandangan umum fraksi.
PKS juga mengingatkan bahwa Kota Serang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur larangan keberadaan hiburan malam.
Atas dasar itu, fraksi tersebut berpandangan pemerintah daerah lebih tepat memperkuat penegakan perda yang sudah berlaku melalui Satuan Polisi Pamong Praja daripada menghadirkan norma baru yang dinilai berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk legalisasi.***


