Mulai 4 September Perlintasan JPL 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen, Pemkab Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

LEBAK– Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan penutupan permanen perlintasan sebidang Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 183 di kawasan Pasar Rangkasbitung akan mulai diberlakukan pada 4 September 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mendukung penataan kawasan perkotaan Rangkasbitung yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Asda II) Kabupaten Lebak, Rahmat, S.STP, mengatakan keputusan penutupan JPL 183 telah melalui serangkaian pembahasan bersama berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jakarta, PT KAI, TNI, Polri, hingga instansi teknis lainnya.
“Penutupan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan serta perkembangan layanan kereta api ke depan. Pemerintah daerah mendukung langkah ini dengan tetap memastikan kebutuhan mobilitas masyarakat dapat terakomodasi,” kata Rahmat kepada Fakta Banten, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, salah satu pertimbangan utama penutupan JPL 183 adalah kondisi jarak antarperlintasan sebidang yang belum memenuhi ketentuan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, jarak ideal antarperlintasan sebidang minimal 800 meter, sementara sejumlah perlintasan di kawasan tersebut memiliki jarak yang cukup berdekatan.
Selain faktor keselamatan, penutupan JPL 183 juga berkaitan dengan rencana peningkatan kapasitas perjalanan kereta api lintas Tanah Abang-Rangkasbitung pada periode mendatang.
“Ini bukan hanya persoalan penutupan akses, tetapi bagian dari penataan transportasi yang lebih aman dan terintegrasi,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, pemerintah bersama pihak terkait telah menyiapkan sejumlah alternatif agar aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan dan warga sekitar Pasar Rangkasbitung, tetap berjalan dengan baik.
Salah satunya dengan pembangunan fasilitas penyeberangan orang (JPO) yang menghubungkan Jalan Raden Tumenggung Hardiwinangun dengan Jalan Tirtayasa.
Fasilitas tersebut dapat digunakan masyarakat sebagai akses menuju kawasan pasar tanpa dikenakan biaya.
Selain itu, pengembangan kawasan Stasiun Rangkasbitung juga menghadirkan sejumlah akses pendukung, seperti jalur menuju terminal, akses sisi utara dan selatan stasiun, area drop off, serta fasilitas parkir yang diharapkan mampu mendukung pergerakan warga.
Rahmat menambahkan, sebelum pemberlakuan penutupan permanen, Pemkab Lebak akan melakukan sosialisasi kepada berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh lingkungan, pedagang, dan pengguna transportasi di sekitar lokasi.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang jelas sehingga proses perubahan pola lalu lintas dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Untuk mengantisipasi perubahan arus kendaraan, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas serta mengarahkan masyarakat menggunakan jalur alternatif yang telah disediakan.
Pemerintah Kabupaten Lebak berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang, terutama dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertata, dan mendukung perkembangan Rangkasbitung sebagai pusat aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Dengan dukungan semua pihak, penataan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi warga Lebak,” pungkas Rahmat. (*/Sahrul).


