Wisata Anyer

Korupsi Kredit Fiktif BJB Rp9,4 Miliar di Kantor Cabang Banten Terungkap, Dua Orang Ditetapkan Tersangka 

SERANG – Dua orang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten.

Dua orang tersangka yang ditetapkan yakni, NF, 37, yang saat itu menjabat Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, dan BH alias BK, 44, selaku Key Person sekaligus Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi ini, berupa pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan oleh PT Bank BJB KCK Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi tahun 2019.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, kasus bermula saat BH alias BK mengajukan kredit sebesar Rp10 miliar ke Bank BJB KCK Banten.

Dalam prosesnya, kata Yudhis, ditemukan penggunaan dokumen yang direkayasa.

Mulai dari legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, sampai kontrak kerja yang dijadikan syarat pencairan.

“Semuanya fiktif,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Usulan kredit tersebut kemudian disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar dengan tenor 12 bulan.

NF yang bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen namun tetap melakukan verifikasi dan meloloskan pengajuan tersebut.

Kasubdit III Tipidkor AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W memaparkan, PT Aryando Sejahtera Abadi melakukan penarikan dana 3 tahap pada Maret 2019 dengan total Rp7,387 miliar.

Rinciannya Rp2,372 miliar pada 5 Maret, Rp2,735 miliar dan Rp2,280 miliar pada 15 Maret 2019.

Setelah dana dicairkan, perusahaan tidak melakukan pembayaran kewajiban.

Kredit kemudian masuk kategori macet atau Kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.

Bank telah melakukan pelelangan 3 unit rumah agunan senilai Rp2,65 miliar, namun belum mampu menutup kerugian.

“Berdasarkan audit BPK RI, perbuatan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8.702.482.852,” jelasnya.

Dalam penyidikan juga terungkap NF diduga menerima imbalan Rp338,5 juta dari BH alias BK.

Sementara BH alias BK diduga diuntungkan dari pencairan kredit tersebut dengan menggunakan PT Aryando Sejahtera Abadi.

Kedua tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta pidana denda.

Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke JPU atau tahap 2.

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan rekayasa saat konfirmasi on the spot yang hanya dilakukan secara formalitas untuk melancarkan pencairan,” pungkasnya. (*/Ajo)

PWI Ucapan Sekda
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien