Wisata Anyer

Klaim Sudah Tempuh Mekanisme Partai, Kubu PPP Sahruji Yakin Menang Gugatan

CILEGON– Kubu Haji Sahruji optimistis memenangkan gugatan terhadap persoalan internal DPC PPP Kota Cilegon.

Gugatan tersebut akan memasuki persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 10 September 2026.

Kuasa hukum DPC PPP kubu Sahruji, Agus Surahmat, mengatakan keyakinan tersebut didasarkan pada sejumlah bukti dan argumentasi hukum yang telah disiapkan pihaknya.

Agus menegaskan, sebelum membawa persoalan ke pengadilan, pihaknya telah berupaya menempuh mekanisme internal partai untuk memperoleh klarifikasi dan perlindungan hukum terhadap posisi Sahruji sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon.

Permohonan tersebut disampaikan kepada Mahkamah Partai PPP melalui surat bernomor 030/MP-DPP/DPC-PPP/CLG/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

“Ini hak klien kami untuk mendapatkan hak konstitusionalnya sebagai ketua DPC Kota Cilegon yang sah hingga November 2026 ini,” ujarnya, Senin (7/9/2026).

Menurut Agus, mekanisme internal partai semestinya menjadi tahapan utama dalam menyelesaikan konflik.

Namun, ia menilai hak Sahruji belum sepenuhnya diakomodasi DPP PPP.

Pihaknya juga telah menerima jawaban DPP PPP atas permohonan tersebut.

Namun, jawaban itu dinilai belum memberikan ruang klarifikasi dan perlindungan hukum sebagaimana yang diminta.

“Atas dasar itu kami melakukan gugatan ke pengadilan, karena DPP tidak memberikan hak ini kepada ketua daerahnya,” jelasnya.

Agus menyebut, dalam surat balasan DPP PPP bernomor 0166/IN/DPP/III/2026 tertanggal 4 Agustus 2026, pihak Sahruji diarahkan mengajukan gugatan kepada Tim Penyelesaian Sengketa Internal.

Namun, Agus menilai langkah tersebut semestinya didahului dengan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme internal partai.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 32 dan AD/ART PPP penyelesaian sengketa internal partai politik harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam partai. Mekanisme tersebut bukan sekadar pilihan, melainkan tahapan yang wajib dilalui sebelum sengketa dibawa ke ranah hukum,” tegas Agus.

Ia menilai penyelesaian konflik harus dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan organisasi.

Menurutnya, proses internal tidak semestinya dilewati sebelum sengketa dibawa ke pengadilan.

“Inikan sudah loncat, secara mekanisme harusnya tempuh dulu, jangan suruh kami untuk menggugat,” tegasnya.

Kini, pihak Sahruji tengah mematangkan sejumlah bukti untuk menghadapi persidangan.

Bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat dalil gugatan sekaligus menegaskan posisi Sahruji sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon.

Agus menyatakan pihaknya siap menghadapi proses persidangan dan optimistis argumentasi hukum yang diajukan dapat diterima majelis hakim.

Gugatan tersebut menjadi babak baru konflik internal DPC PPP Kota Cilegon yang sebelumnya telah dipersoalkan melalui mekanisme partai.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 10 September 2026 di PN Serang. Persidangan itu akan menjadi momentum bagi kubu Sahruji untuk menguji dasar hukum dan bukti yang telah disiapkan.

Dengan masuknya perkara ke pengadilan, perseteruan internal DPC PPP Kota Cilegon kini bergeser dari ruang organisasi ke jalur hukum. (*/ARAS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien