Dana Rp112 Juta Macet, Mitra Dapur MBG di Cilegon Desak BGN Benahi Aturan Soal Yayasan
SERANG— Pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) asal Kota Cilegon, Mansur, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera membenahi aturan terkait Yayasan.
Ia meminta BGN mewajibkan setiap mitra memiliki yayasan sendiri agar tidak ada lagi celah penyalahgunaan.
Tuntutan itu disampaikan Mansur usai melaporkan oknum Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) berinisial GS ke Polda Banten, Rabu (9/9) malam.
Ia didampingi kuasa hukum Sulaeman Buulolo yang akrab disapa Niko.
Laporan tersebut terkait dugaan penguasaan akun yayasan dan penahanan hak insentif mitra.
Mansur mengaku selama ini menanggung operasional dapur MBG dengan “menginduk” ke sebuah yayasan.
Namun belakangan ia tidak bisa mengakses portal BGN milik yayasan tersebut.
“Saya menginduk ke yayasan. Ternyata akun saya baik email dan password dikuasai oleh saudara GS,” ungkap Mansur.
Saat dikonfirmasi ke pihak yayasan, jawabannya justru di luar dugaan.
“Dari hasil klarifikasi, pihak yayasan sendiri tidak mengetahui persoalan penguasaan akun itu,” katanya.
Akibatnya, hak yang seharusnya diterima juga ikut tertahan.
“Selain mengganti akses email yang saya gunakan, kewajiban yang harus dibayarkan senilai Rp112 juta sebagai uang insentif selama tiga periode sampai sekarang belum diberikan oleh GS,” ujarnya kesal.
Mansur menyebut proses menagih haknya sangat sulit. Ia mengaku berulang kali datang namun tidak ada kepastian pencairan.
“Kami meminta hak. Kami menunggu dari pagi hingga malam seperti pengemis. Itu belum juga ditransfer. Maka kami harus memilih melalui jalur hukum ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Mansur menilai persoalan ini muncul karena regulasi saat ini membolehkan mitra tidak memiliki badan hukum sendiri.
Akibatnya banyak mitra bergantung pada yayasan milik orang lain.
Ia juga menyinggung pernyataan Kepala BGN Sudaryono terkait pola yayasan yang terafiliasi.
“Saya tertarik dengan pernyataan Kepala BGN Mas Sudaryono. Beliau pernah membuat statement berdasarkan analisa pimpinan terdahulu mengenai pola yayasan yang terafiliasi. Kemudian yayasan dijadikan alat untuk menjual kepada investor atau mitra BGN yang membuat dapur. Menurut saya, itu tidak pas,” kata Mansur.
Karena itu ia berharap BGN segera bergerak.
“Kami berharap Kepala BGN segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan aturan teknis maupun surat edaran yang mengatur kewajiban mitra memiliki yayasan sendiri,” ujarnya.
Menurut Mansur, aturan itu penting agar mitra tidak dirugikan jika terjadi masalah administrasi atau penghentian operasional.
“Kalau yayasan maaf hanya bermodal akta notaris, sementara ketika ada suspend dan penutupan permanen dapur, yang paling dirugikan adalah mitra,” pungkasnya.***

