Wisata Anyer

Dindikbud Cilegon Perkuat Pendidikan Inklusi bagi Anak Berkebutuhan Khusus

DPRD Kota Serang Maulid Nabi

CILEGON – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, terus memperkuat pelaksanaan pendidikan inklusi untuk memastikan anak berkebutuhan khusus memperoleh hak pendidikan yang setara.

Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan kebijakan pendidikan inklusi mengacu pada Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 yang mewajibkan pemerintah daerah menunjuk sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif.

“Di Cilegon sendiri ada sebanyak 700 anak berkebutuhan khusus lebih. Saat ini sudah lebih dari 300 yang mendapatkan asesmen dan mengenyam pendidikan, jadi hampir separuhnya,” kata Heni dalam diskusi mingguan bersama wartawan Cilegon di Rumah Wartawan Cilegon, Kelurahan Kalitimbang, Jumat (11/9/2026).

Ia mengatakan anak berkebutuhan khusus diarahkan mengikuti pendidikan di sekolah reguler yang menerapkan sistem inklusi.

Namun, apabila tingkat kebutuhan khususnya cukup tinggi, anak tersebut dapat diarahkan ke sekolah khusus agar mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhannya.

Heni menegaskan sekolah tidak boleh menolak anak berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusi juga bertujuan mengubah stigma di masyarakat agar orang tua tidak lagi merasa malu atau minder menyekolahkan anaknya yang memiliki kebutuhan khusus.

“Di Kota Cilegon sudah berjalan. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Berkat sosialisasi, sekolah mulai menerima anak berkebutuhan khusus dan terjadi perubahan pola pikir orang tua sehingga tidak lagi merasa malu,” ujarnya.

Dindikbud Cilegon juga telah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang dikenal sebagai Rumah Setara.

Fasilitas tersebut menyediakan psikolog, terapis dan guru pendamping khusus untuk membantu anak-anak berkebutuhan khusus, termasuk mereka yang membutuhkan terapi.

Dalam pelaksanaannya, sekolah inklusi menggunakan kurikulum adaptif yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing anak.

Anak berkebutuhan khusus tetap mengikuti jenjang pendidikan seperti siswa lainnya, namun memperoleh pendampingan sesuai kebutuhannya.

Heni mengakui pelaksanaan pendidikan inklusi di Kota Cilegon masih dalam proses penyempurnaan, terutama dari sisi sarana dan prasarana serta kelengkapan pendamping di sejumlah sekolah.

“Tiga guru dalam satu ruang kelas. Ada batas maksimal satu kelas dua anak disabilitas supaya guru dan pendamping tidak kewalahan,” katanya.***

Disdukcapil Sekda
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien