Wisata Anyer

Soroti Gedung Dekranasda yang Terbengkalai, Ketua DPRD Cilegon: Uang Negara Jangan Mubazir

DPRD Kota Serang Maulid Nabi

CILEGON – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, menyoroti terbengkalainya Gedung Dekranasda Cilegon di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Padahal menurut politikus Golkar tersebut gedung yang semula dibangun untuk Kejaksaan Negeri Cilegon itu telah beberapa kali direvitalisasi menggunakan anggaran pemerintah.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar aset daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Gedung Dekranasda harus diikuti dengan pemanfaatan yang jelas dan produktif.

Pemerintah daerah diminta tidak membiarkan aset yang telah menghabiskan anggaran tersebut kembali terbengkalai.

“Dekranasda. Itu tolong difungsikan jangan sampai uang negara ini menjadi mubazir,” katanya, Kamis, (10/9/2026).

Ia menilai persoalan tersebut menjadi perhatian karena Gedung Dekranasda telah beberapa kali mendapatkan revitalisasi.

Namun, hingga kini pemanfaatannya dinilai belum berjalan secara maksimal.

“Karena sudah berapa kali itu direvitalisasi tetapi kan belum sampai hari ini belum digunakan terus,” ujarnya.

Karena itu, DPRD mendorong agar pemerintah daerah segera menentukan skema pemanfaatan gedung tersebut.

Optimalisasi aset dinilai penting untuk memastikan belanja pemerintah memberikan dampak yang nyata.

“Kita ingin di semester kedua ini atau mungkin nanti di 2027 itu sudah bisa dioptimalkan,” katanya.

Menurut dia, optimalisasi Gedung Dekranasda juga sejalan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan pemerintah daerah.

“​Apakah itu masuk di dalam program prioritas atau tidak. kalau enggak salah itu masuk program prioritas RPJMD juga bahwa memanfaatkan aset-aset daerah untuk bisa dioptimalkan agar produktif,” tuturnya.

Ia menyebut terdapat sejumlah alternatif yang dapat dikembangkan untuk menghidupkan kembali fungsi gedung tersebut.

Salah satunya dengan menjadikannya sebagai pusat pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Misalnya untuk pusat UMKM kah, atau mungkin menjadi Youth Center kah. Artinya supaya ada inkubator entah itu di kepemudaan, di UMKM, yang memang itu menjadi pusat laboratorium dari ekonomi Cilegon,” katanya.

Selain fungsi ekonomi dan kepemudaan, lokasi Gedung Dekranasda dinilai memiliki nilai strategis karena berada di kawasan yang terhubung dengan akses menuju sejumlah destinasi wisata.

Posisi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu titik pengembangan aktivitas ekonomi baru di Kota Cilegon. Pemanfaatan aset juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada penggunaan gedung, tetapi mampu menciptakan aktivitas yang berkelanjutan.

“Di situ bisa di apa ya, menjadi tempat titik sentralisasi dari seluruh kegiatan ekonomi di Kota Cilegon,” katanya.

DPRD mendorong agar pemerintah daerah tidak kembali melakukan revitalisasi tanpa diikuti perencanaan pemanfaatan yang matang. Setiap penggunaan anggaran untuk aset daerah dinilai harus memiliki tujuan dan indikator manfaat yang jelas.

Pemanfaatan Gedung Dekranasda juga diharapkan dapat dikolaborasikan dengan program pemberdayaan UMKM, pengembangan kreativitas anak muda, serta kegiatan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, keberadaan gedung tersebut dapat memiliki fungsi yang lebih luas.

Gedung Dekranasda tercatat sebagai barang milik daerah (BMD) yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.***

Disdukcapil Sekda
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien