Melihat Ancaman Bencana di Pandeglang dan Sentralisasi Fiskal
Oleh: Herawati, Sekretaris Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Pandeglang
Ada ironi besar dalam cara kita mengelola negara. Ketika pemerintah pusat berbicara tentang Indonesia kuat, yang sering dimaksud adalah pemerintah pusat yang semakin kuat.
Kewenangan ditariknya fiskal serta dikendalikan dari oleh pemerintah pusat, daerah semakin bergantung pada transfer pusat untuk pemerintahan daerah, sementara kepala daerah semakin kehilangan keberanian untuk bersuara.
Namun ketika bencana datang, siapa yang pertama kali berhadapan dengan rakyat? Bukan pemerintah pusat atau pemerintahan yang di Jakarta. Tapi Daerah.
Kita ambil contoh saat bencana menghantam Pandeglang, yang akan berhadapan dengan korban bukanlah kementerian di Jakarta, melainkan pemerintah daerah, BPBD, aparat desa, tenaga kesehatan, relawan, dan masyarakat setempat.
Inilah paradoks yang harus kita bongkar.
Pusat ingin semakin kuat, tetapi daerah yang diminta menghadapi risiko.
Anak Krakatau memberi peringatan. Aktivitas Gunung Anak Krakatau kembali menjadi perhatian. Badan Geologi mencatat episode erupsi menerus pada awal September 2026 dan statusnya masih berada pada Level III atau Siaga dalam evaluasi 11 September 2026. Kita tidak perlu panik.Tetapi kita juga tidak boleh bodoh.
Erupsi Anak Krakatau hari ini bukan berarti tsunami pasti akan terjadi. Tsunami 2018 pun bukan disebabkan oleh gempa megathrust, melainkan berkaitan dengan runtuhan material tubuh Anak Krakatau ke laut.
Namun justru pengalaman 2018 itulah yang seharusnya membuat kita bertanya: Sudahkah kita benar-benar belajar? Jangan sampai setiap kali Anak Krakatau aktif, masyarakat kembali diberi imbauan untuk waspada, tetapi setelah aktivitas gunung mereda, persoalan tata ruang, jalur evakuasi, fasilitas publik di kawasan rawan, dan kesiapan masyarakat kembali dilupakan. Itulah masalah kita.
Kita sering lebih sibuk setelah bencana daripada sebelum bencana.
Megathrust bukan ramalan, tetapi risiko nyata. Sekarang masyarakat kembali ramai membicarakan megathrust Selat Sunda.
Sekali lagi harus ditegaskan: megathrust bukan ramalan bahwa gempa besar akan terjadi besok, bulan depan, atau tahun ini. tidak ada seorang pun yang dapat memastikan tanggal terjadinya gempa besar.
Tetapi ketidakmampuan memprediksi waktu bukan alasan untuk mengabaikan risiko. Justru karena kita tidak tahu kapan terjadi, maka persiapan harus dilakukan sebelum terjadi. Pertanyaannya sederhana:
Kalau suatu saat gempa besar terjadi dan tsunami menyusul, apakah Pandeglang siap? Bukan siap di atas kertas. Bukan siap karena memiliki dokumen mitigasi.
Bukan siap karena memiliki papan bertuliskan “Jalur Evakuasi”. Tetapi benar-benar siap. Siapa yang bertanggung jawab jika fasilitas publik berada di zona merah?
Ini pertanyaan yang jauh lebih penting.
Kalau kita tahu suatu kawasan mempunyai risiko tsunami tinggi, mengapa fasilitas publik, permukiman, kegiatan ekonomi, atau fasilitas wisata masih ditempatkan tanpa mitigasi yang memadai? Kalau kita tahu ancamannya, tetapi tetap membangun tanpa perlindungan yang cukup, maka suatu hari nanti kita tidak bisa hanya menyalahkan alam. Ada keputusan manusia di balik setiap kerentanan. Bencana adalah fenomena alam.
Tetapi korban dalam jumlah besar sering kali merupakan hasil dari keputusan pembangunan yang buruk. Bangunan yang runtuh adalah persoalan konstruksi.
Permukiman yang terlalu dekat dengan kawasan berbahaya adalah persoalan tata ruang. Jalur evakuasi yang tidak tersedia adalah persoalan kebijakan.
Masyarakat yang tidak tahu harus menyelamatkan diri ke mana adalah persoalan pendidikan kebencanaan, Karena daerah yang tidak punya anggaran untuk melakukan mitigasi adalah bagian dari persoalan fiskal. Jadi jangan sederhanakan persoalan bencana menjadi: “Itu musibah dari Tuhan.”
Negara tetap harus mempertanggungjawabkan bagaimana cara mengelola risiko. tidak membangun kerentanan, lalu menyalahkan pemerintah daerah.
Di sinilah saya melihat persoalan desentralisasi fiskal menjadi sangat penting. Sementara pemerintah daerah dituntut bertanggung jawab atas keselamatan masyarakat.
Sempitnya ruang fiskalnya bagi perintaj daerah akan kesulitan membangun jalur evakuasi, Bagaimana memperkuat sekolah dan rumah sakit? Bagaimana menyediakan tempat evakuasi vertikal?
Bagaimana membangun sistem komunikasi darurat? Bagaimana melakukan simulasi secara rutin? Bagaimana melakukan relokasi masyarakat dari kawasan yang sangat berisiko? Semua membutuhkan anggaran.
Mitigasi bukan slogan, mitigasi membutuhkan anggaran dan itu harusnya ada di APBD. Oleh karena itu, kalau pusat mengurangi ruang fiskal daerah, pusat juga harus menjelaskan: Bagaimana daerah harus memenuhi tanggung jawabnya terhadap risiko yang sangat lokal tersebut?
Jangan sampai ketika anggaran tersedia, keputusan pembangunan berada di pusat. Tetapi ketika risiko datang, daerah yang diminta bertanggung jawab. Inilah wajah buruk sentralisasi Kita harus berani mengatakan bahwa sentralisasi bukan hanya persoalan siapa yang memegang kewenangan.
Sentralisasi juga bisa terlihat dari siapa yang memegang uang dan siapa yang menentukan prioritas pembangunan. Jika daerah hanya menjadi pelaksana, maka daerah kehilangan kemampuan untuk menentukan apa yang paling mendesak bagi rakyatnya. Padahal pemerintah di Jakarta tidak mungkin mengetahui seluruh persoalan di pemerintahan daerah khsusunya Pandeglang.
Pemerintah pusat tidak setiap hari melihat kondisi desa-desa pesisir, tidak setiap hari berhadapan dengan masyarakat yang tinggal di kawasan rawan, tidak setiap hari mengurus sekolah, puskesmas, jalan desa, kelompok nelayan, wisatawan, dan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada kawasan pesisir. Pengetahuan tentang kondisi lapangan adalah pemerintah daerah.
Maka daerah harus mempunyai kewenangan dan anggaran untuk bertindak. Pemerintah pusag sudah seharusnya menetapkan standar, menyediakan dukungan teknologi dan pembiayaan nasional, melakukan pengawasan, serta memastikan keselamatan rakyat. Bukan mengambil hampir seluruh ruang keputusan.
Jangan sampai Pandeglang menjadi korban dari kebijakan yang dibuat dari jarak jauh tanpa mengetahui kebutuhan lapangan.
Pandeglang tidak boleh diperlakukan seperti angka di dalam tabel APBN. Pandeglang adalah wilayah hidup. Di sana ada manusia. Ada anak-anak bersekolah.
Ada nelayan, ada petani, ada pelaku UMKM, ada pekerja pariwisata, ada masyarakat pesisir.
Ada keluarga yang rumahnya mungkin hanya beberapa ratus meter dari laut. Ketika negara membuat keputusan pembangunan, mereka bukan sekadar “populasi”.
Mereka adalah manusia yang akan menanggung akibat dari keputusan tersebut. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan di kawasan rawan harus ditanya: Apakah anggaran ini mengurangi risiko atau justru menambah risiko? Ini pertanyaan sederhana. Tetapi mengapa sering tidak menjadi pertanyaan utama?
Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga tidak boleh bersembunyi dari realitas kondisi lapangan, Pemimpin daerah juga harus berani bertanggung jawab, dalam hal ini seperti Gubernur, bupati dan wali kota jangan hanya menjadi administrator.
Jangan hanya menunggu petunjuk. Jangan hanya menunggu transfer. Jangan hanya sibuk menjaga hubungan politik. Jika sebuah kebijakan nasional tidak sesuai dengan kondisi daerah, kepala daerah harus berani bicara. Jika anggaran daerah tidak cukup untuk mitigasi, kepala daerah harus berani menyampaikannya secara terbuka. jika tata ruang bermasalah, kepala daerah harus berani mengoreksinya.
Jika fasilitas publik berada di kawasan yang tidak aman, kepala daerah harus berani mengevaluasinya. Sebab jabatan kepala daerah bukan hadiah. Itu mandat rakyat.
Kepala desa juga jangan hanya diam
Persoalan ini bahkan harus sampai ke tingkat desa. Jika dana desa berkurang, kepala desa tidak cukup hanya mengatakan “ini keputusan pusat”.
Mereka harus bertanya: Apa dampaknya terhadap masyarakat? Program apa yang harus dikorbankan? Bagaimana mitigasi bencana dilakukan? Bagaimana desa menghadapi kondisi darurat? Bagaimana masyarakat pesisir disiapkan? Kepala desa adalah orang yang paling dekat dengan rakyat. Jika mereka diam, lalu siapa yang akan menyuarakan kebutuhan desa? Jangan sampai seluruh struktur pemerintahan dari pemerintah pusat sampai desa akhirnya memiliki satu budaya: diam agar aman.
Kalau itu terjadi, kita bukan sedang membangun negara yang kuat. Kita sedang membangun negara yang takut terhadap kekuasaan.
Reformasi 1998 jangan hanya menjadi cerita sejarah.
Di sinilah kita harus kembali kepada makna Reformasi. Reformasi 1998 salah satunya lahir karena Indonesia belajar dari bahaya kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi. Desentralisasi kemudian menjadi bagian penting dari koreksi tersebut.
Tetapi sekarang kita harus bertanya: Apakah kita sedang memperbaiki desentralisasi atau sedang mengembalikan sentralisasi? Kalau daerah semakin tergantung kepada pusat.
Kalau fiskal semakin terkonsentrasi. Kalau keputusan semakin ditentukan dari pemerintah pusat. Kalau kepala daerah semakin takut menyampaikan kritik. Kalau desa semakin tidak berdaya. Maka secara perlahan kita sedang menghidupkan kembali pola yang seharusnya sudah kita tinggalkan.
Tidak harus melalui Undang-Undang yang secara terang-terangan menghapus otonomi daerah. Sentralisasi bisa terjadi secara perlahan. Melalui anggaran Melalui kewenangan. Melalui ketergantungan. Dan akhirnya melalui ketakutan, karena hampir semua bencana di Pandeglang terjadi.
Kita tidak tahu kapan gempa besar terjadi. Kita tidak tahu kapan tsunami datang. Kita tidak tahu bagaimana perkembangan aktivitas Anak Krakatau ke depan.Tetapi kita tahu satu hal: risikonya ada. Dan negara sudah mempunyai pengetahuan mengenai risiko tersebut. Maka yang tidak dapat diterima adalah ketika kita sudah mengetahui risiko, tetapi masih membiarkan pembangunan menciptakan kerentanan baru.
Pandeglang jangan menunggu tsunami kedua untuk kemudian bertanya: Mengapa kita tidak bersiap sejak dulu? Jangan menunggu korban untuk memperbaiki tata ruang. Jangan menunggu rumah sakit rusak untuk memikirkan ketahanan fasilitas kesehatan.
Jangan menunggu sekolah roboh untuk memperkuat bangunan sekolah. Jangan menunggu tsunami untuk mencari tempat evakuasi. Dan jangan menunggu bencana untuk baru menyadari bahwa daerah membutuhkan anggaran. Negara kuat bukan negara yang membuat pemerintah daerahnya takut
Pada akhirnya, saya tidak menolak negara yang kuat. Indonesia memang membutuhkan pemerintah pusat yang kuat, tetapi jangan sampai juga membuat pemerintah daerah juga lemah. Pemerintah pusat yang kuat, sudah seharusnya memperkuat daerah. membuat pemerintah daerah mampu bertindak cepat.
Pemerintah pusat seharusnya memberikan data, teknologi, standar keselamatan, dan dukungan fiskal, mendengar pemerintah daerah. Dan kepala daerah yang kuat sudah seharusnya berani mengatakan pada pemerintah pusat: “Kondisi di daerah kami berbeda. Kebijakan ini harus disesuaikan dengan risiko dan kebutuhan masyarakat kami.” Itulah desentralisasi yang sehat. Bukan daerah melawan pusat. Bukan pula pusat menundukkan daerah. Tetapi pusat dan daerah bekerja sebagai satu negara dengan pembagian kewenangan yang jelas.
Anak Krakatau sedang memberi kita alarm. Megathrust memberi kita pelajaran tentang risiko tektonik yang tidak boleh diabaikan. Pandeglang memberikan kita konteks nyata. Maka jangan jawab semua itu hanya dengan rapat, spanduk, dan imbauan. Tapi Jawablah dengan tata ruang yang benar, anggaran mitigasi yang cukup, fasilitas publik aman, dan jalur evakuasi yang nyata, menjadikan masyarakat terlatih, serta pemerintah daerah yang mempunyai keberanian dan kewenangan untuk bertindak. Karena pada akhirnya, negara tidak akan dinilai dari seberapa kuat pemerintah pusat dalam mengendalikan pemerintah daerah.
Negara akan dinilai dari satu hal yang jauh lebih sederhana: Ketika bencana datang, apakah negara sudah melakukan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan untuk menyelamatkan rakyatnya? Dan untuk Pandeglang, pertanyaan itu tidak boleh dijawab setelah tsunami datang. Jawabannya harus ada sekarang.***


