Wisata Anyer

BNNP Banten Musnahkan Ganja dan Cartridge Etomidate Senilai Rp5 Miliar

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika dari tiga perkara berbeda dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri kurang lebih dari 16 ribu kilogram narkotika jenis ganja dan 25 cartridge berisi cairan etomidate yang disebut sebagai narkotika golongan II.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti ganja terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pengecekan untuk memastikan jenis serta kandungan barang tersebut.

Pemusnahan kemudian dilakukan menggunakan mobil incinerator milik BNN Republik Indonesia.

Proses tersebut menjadi bagian dari prosedur penanganan barang bukti narkotika yang telah melalui tahapan hukum.

Kepala BNNP Banten, Budi Sajidin, mengatakan keberhasilan pengungkapan sejumlah perkara tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat serta sinergi antara BNN dengan TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

“Semua pengungkapan ini berkat partisipasi masyarakat dan dukungan segenap pihak. Niat kita adalah ibadah untuk menjaga generasi bangsa terbebas dari narkoba,” ujar Budi saat pemusnahan barang bukti, Rabu (16/9/2026).

Ia mengatakan, seluruh proses operasional pemusnahan juga mendapat dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Banten.

Selain itu, BNNP Banten menggunakan mobil incinerator khusus yang merupakan bantuan dari BNN RI.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Banten, Dinar Winargo, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara yang diungkap pada Mei, Juli, dan Agustus 2026.

Pada perkara Mei 2026, BNNP Banten memusnahkan barang bukti ganja seberat 995 gram yang merupakan hasil pengungkapan pengiriman melalui jasa ekspedisi.

Kemudian pada Juli 2026, barang bukti yang dimusnahkan berupa 25 cartridge berisi cairan etomidate.

Sedangkan perkara ketiga berasal dari pengungkapan pada 13 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, petugas menyita ganja seberat 15.440 gram atau sekitar 15,4 kilogram.

Dinar mengungkapkan, kasus Agustus 2026 memiliki modus yang cukup unik.

Tersangka berinisial NTH diduga membawa ganja dari Aceh menuju Medan, kemudian menyeberang ke Banten untuk diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta.

Untuk mengelabui petugas, termasuk menghindari penciuman anjing pelacak atau K-9, ganja tersebut dikemas dalam bentuk silinder dan dibungkus sangat rapat.

Paket ganja kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik bekas air mineral berukuran besar. Di sekeliling paket ganja, pelaku mengisinya dengan jamu cair untuk menyamarkan bau narkotika.

“Modusnya cukup unik. Ganja dibungkus rapat lalu ditaruh di dalam botol yang sekelilingnya diisi jamu cair. Karena baunya tertutup jamu, anjing pelacak pun tidak bisa mengendus. Menurut pengakuan, modus ini sudah 2–3 kali dilakukan, dan alhamdulillah yang ketiga ini berhasil kita cegat di dalam bus saat melintas di daerah Cilegon,” terang Dinar.

Dari tiga perkara tersebut, BNNP Banten saat ini menahan satu orang tersangka yang berstatus sebagai pengedar, yakni NTH.

Sementara dua perkara lainnya yang berkaitan dengan pengiriman melalui jasa ekspedisi masih dalam proses penyelidikan.

Petugas masih mendalami identitas pelaku karena dalam pengiriman tersebut diduga digunakan identitas dan alamat palsu.

Atas perbuatannya, tersangka NTH dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

BNNP Banten mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus mencegah semakin banyak masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi korban penyalahgunaan narkoba.***

Gerindra HUT Kab Serang
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien