10 UPTD Cilegon Segera Dihapus, Upaya Pemkot Pangkas Belanja Pegawai
CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melakukan penataan kelembagaan dengan menghapus 10 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi kelembagaan sekaligus menekan belanja pegawai dan operasional.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, dari 10 UPTD yang masuk dalam rencana penghapusan, saat ini baru empat UPTD yang telah direalisasikan penghapusannya.
“Iya baru 4 yang sudah dihapus dari rencana 10 UPTD,” kata Ahmad Aziz, Senin (21/9/2026).
Dari sisi anggaran, Ahmad Aziz memperkirakan strategi penataan tersebut dapat memberikan efisiensi belanja sekitar Rp2 miliar.
Angka tersebut merupakan proyeksi penghematan dari keseluruhan proses penataan UPTD.
“Kurang lebih Rp2 M,” kata Ahmad Aziz saat ditanya mengenai proyeksi efisiensi anggaran.
Untuk penyelesaian seluruh proses penataan, Ahmad Aziz mengatakan Pemkot Cilegon menargetkan seluruh rencana penghapusan 10 UPTD dapat direalisasikan pada 2026.
Analis Kebijakan Ahli Madya pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Adi Tri Pasetyo, mengatakan evaluasi terhadap keberadaan UPTD telah dilakukan sejak 2025.
Evaluasi dilakukan dengan sejumlah pendekatan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi kelembagaan.
“Kaitan UPTD itu rangkaian proses yang sebenarnya sudah kita lakukan dari tahun 2025,” kata Adi.
Ia menjelaskan, evaluasi kelembagaan mengacu pada Permendagri Nomor 99 dengan melihat sejumlah aspek, antara lain efektivitas, produktivitas, efisiensi, serta indeks kualitas pelayanan publik pada masing-masing UPTD.
Penilaian juga mempertimbangkan keberhasilan UPTD dalam menjalankan pelayanan publik dan efisiensi pengelolaan operasional.
Untuk UPTD yang mengelola retribusi, evaluasi turut menggunakan perhitungan rasio relatif antara biaya operasional dan pemasukan.
“Komponen yang nomor tiga ini rasio relatif itu kita peruntukkan bagi UPTD yang mengelola retribusi. Tujuannya untuk melihat apakah lebih besar secara operasional daripada pemasukan,” ujarnya.
Menurut Adi, hasil evaluasi menemukan sejumlah UPTD yang memiliki biaya operasional lebih besar dibandingkan pemasukan atau target yang diperoleh. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan kelembagaan.
“Lebih besar biaya operasional dan sebagainya. Nah, ini yang tentu bisa menjadi atensi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, Pemkot Cilegon kemudian menetapkan 10 UPTD untuk dihapus. Rekomendasi terkait penataan tersebut juga telah diterbitkan oleh Gubernur Banten.
“Dari total UPTD itu insyaAllah ini sudah diambil keputusan oleh pimpinan sekaligus sudah terbit rekomendasi dari Gubernur Banten. Jumlah UPTD yang dihapus totalnya ada 10 UPTD,” katanya.
Sepuluh UPTD tersebut meliputi UPTD Balai Budaya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, UPTF Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan serta UPTD Perlengkapan, Pembekalan dan Laboratorium pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Selanjutnya, UPTD Pelayanan Keluarga Berencana pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, UPTD Pengelolaan Sarana Prasarana UPTD Parkir pada Dinas Perhubungan yang akan digabung.
UPTD Pemusatan Latihan Cabang Olahraga Binaan pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata serta UPTD Kawasan Pertanian Terpadu pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Selain itu, terdapat UPTD Pajak Wilayah 1, UPTD Pajak Wilayah 2, UPTD Wilayah 3 dan UPTD Wilayah 4 pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Dalam penataan tersebut, dua UPTD akan digabung menjadi satu.
Adi menegaskan, penghapusan UPTD tidak berarti seluruh tugas dan fungsi yang selama ini dijalankan ikut dihentikan. Sebagian fungsi akan dialihkan kepada bidang terkait atau dilimpahkan kepada kecamatan.
“Kita pastikan bahwa dihapuskannya UPTD ini tidak serta-merta tugasnya hilang. Tapi dia bisa digeser atau dipindah ke bidang atau dilimpahkan kepada kecamatan,” ungkapnya.
Menurut dia, penataan tersebut juga menjadi bagian dari strategi Pemkot Cilegon untuk melakukan efisiensi anggaran, khususnya belanja pegawai dan belanja operasional.
“Evaluasi UPTD ini menjadi bagian dari langkah Pemkot Cilegon dalam rangka menekan belanja pegawai tentunya, termasuk belanja operasional,” ujarnya.
Adi menjelaskan, potensi efisiensi terutama berasal dari pengurangan struktur organisasi pada UPTD yang berstatus kelas A. Struktur tersebut terdiri atas kepala UPTD dan kepala subbagian tata usaha.
“Kelas A itu berarti ada Kepala UPTD dan Kasubag TU. Nah, itu kita sudah menghitung efisiensi di kurang lebihnya di angka 250 juta satu UPTD,” jelasnya.
Dengan perhitungan tersebut, penghapusan UPTD berpotensi mengurangi kebutuhan belanja pegawai sekaligus menyederhanakan struktur organisasi perangkat daerah.
Namun, besaran efisiensi aktual akan bergantung pada status dan struktur masing-masing UPTD yang dihapus atau digabung.
Sementara itu, Adi mengatakan proses penghapusan dari sisi regulasi masih berjalan. Pemerintah daerah memastikan penataan kelembagaan dilakukan secara bertahap agar fungsi pelayanan publik tetap berjalan.
“Kalau proses penghapusan secara regulasi sedang on progress. Kami menargetkan di tahun 2027 sudah clear semua. Targetnya,” katanya. (*/ARAS)

