Wisata Anyer

Vonis 2 Terdakwa Kasus Sumpah Menginjak Al-Qur’an di Lebak, Penjara 1 Tahun dan Wajib Serahkan 50 Mushaf ke Masjid dan Mushola

LEBAK – Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan pidana terhadap dua perempuan asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dalam perkara tindakan menginjak Al-Qur’an yang sebelumnya menyebar melalui rekaman video.

Terdakwa berinisial N dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, sedangkan terdakwa M dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada 28 September 2026.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Rangkasbitung, majelis hakim menyatakan N terbukti melakukan perbuatan yang menggerakkan orang lain untuk menodai benda yang digunakan dalam ibadah serta menyebarluaskan rekaman perbuatan tersebut melalui sarana teknologi informasi.

Putusan tersebut tidak berhenti pada pidana penjara. Majelis hakim menetapkan kedua terdakwa menjalani masa pengawasan selama dua tahun dan tidak melakukan tindak pidana kembali selama masa tersebut.

Keduanya juga tidak diperintahkan menjalani penahanan fisik sebagaimana disebut dalam laporan mengenai amar putusan.

Dalam putusan itu, N dan M juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di Masjid Besar Baiturrachim, Kecamatan Malingping.

Pelaksanaannya difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak dan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Keduanya juga diwajibkan mengikuti pembinaan keagamaan Islam, khususnya pembelajaran Al-Qur’an, selama menjalani masa pengawasan dengan fasilitasi Kemenag Kabupaten Lebak.

Sanksi lainnya berupa kewajiban menyerahkan mushaf Al-Qur’an kepada masjid dan musala di Kecamatan Malingping.

N diwajibkan menyerahkan 50 mushaf, sedangkan M sebanyak 30 mushaf, untuk disalurkan kepada 20 masjid dan musala.

Vonis terhadap keduanya lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak menuntut N dengan pidana 1 tahun 5 bulan, sedangkan M dituntut 8 bulan penjara.

Perkara tersebut bermula pada 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah salon di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.

Berdasarkan surat dakwaan yang menjadi bagian dari data perkara, persoalan bermula ketika N mencurigai M mengambil minyak wangi dan bedak miliknya.

Perselisihan itu kemudian berlanjut dengan permintaan agar M melakukan sumpah menggunakan Al-Qur’an. Dalam peristiwa tersebut, M berdiri menginjak Al-Qur’an dan mengikuti ucapan sumpah yang disampaikan N.

Prosesi itu direkam menggunakan telepon seluler milik N. Dalam perkembangan perkara, rekaman tersebut kemudian dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada sejumlah pihak sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan.

Perkara selanjutnya diproses di Pengadilan Negeri Rangkasbitung hingga majelis hakim menjatuhkan putusan pada 28 September 2026. (*/Sahrul)

HKTI Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien