Wisata Anyer

Soal Target LBS 87 Persen Tangerang, Pakar Hukum: Jangan Korbankan Perizinan dan Proyek Terbangun

TANGERANG — Target penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) hingga 87 persen di Kabupaten Tangerang dinilai berpotensi memicu sengketa hukum serius.

Kebijakan ini rentan tumpang-tindih jika diterapkan pada proyek properti yang sudah mengantongi izin resmi dan telanjur dikembangkan.

​Praktisi hukum asal Banten, Dr. (HC). Acep Saepudin, mengingatkan pemerintah daerah untuk mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut.

Sikap kehati-hatian sangat diperlukan, terutama pada lahan yang telah menjadi objek investasi dan melalui prosedur administrasi pertanahan yang sah.

​Acep menyebutkan bahwa masalah hukum muncul ketika penetapan status lahan baru membatasi pemanfaatan tanah yang sebelumnya telah disetujui pemerintah.

​“Kebijakan LBS berpotensi memicu sengketa jika membatasi investasi berjalan dan proyek berizin. Pemerintah harus mencermati kronologi serta dasar hukum setiap bidang tanah secara teliti,” ujar Acep.

​Menurutnya, posisi setiap proyek pembangunan tidak bisa disamaratakan. Evaluasi harus melihat kapan pengembang membebaskan lahan, status tata ruang saat itu, tanggal penerbitan persetujuan, hingga tahapan transaksi unit dengan masyarakat.

​Perlindungan Hak Konsumen dan Pengembang

​Proyek perumahan melibatkan investasi bernilai besar dan menyangkut kepentingan publik.

Ketika pembangunan telah berjalan dan unit rumah terjual, dampaknya tidak lagi sebatas antara pemerintah dan pengembang.

​“Persoalannya menjadi jauh lebih kompleks saat unit sudah ditransaksikan. Ada hak konsumen yang wajib dilindungi. Jangan sampai perubahan kebijakan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pembeli,” tegasnya.

​Acep juga menekankan pentingnya membedakan antara LBS, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketiganya memiliki batasan serta konsekuensi hukum yang berbeda. Pemerintah daerah harus memastikan keabsahan data digital LBS dengan kondisi riil di lapangan.

​“Jangan ada penyimpangan antara pemetaan data dan fakta faktual. Apabila di atas lahan sudah berdiri bangunan berizin, mekanisme verifikasi dan koreksi datanya harus transparan,” tambah Acep.

​Tuntutan Transparansi Pemkab Tangerang dan BPN

​Kepastian hukum menjadi kunci penyelesaian. Pengembang yang berinvestasi sesuai prosedur membutuhkan kepastian kelanjutan proyek, sementara masyarakat membutuhkan jaminan atas legalitas properti yang mereka beli.

​Acep mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kantor Pertanahan (BPN) membuka jalur penjelasan dan verifikasi terbuka mengenai beberapa poin kritis:

  1. ​Status Perizinan: Kepastian nasib proyek yang telah memegang siteplan, KKPR/PKKPR, hingga PBG tetapi terlanjur masuk dalam pemetaan LBS.
  2. ​Kondisi Faktual: Mekanisme pemutihan atau pemutakhiran data bagi lahan yang sudah menjadi kawasan terbangun.
  3. ​Perlindungan Konsumen: Jaminan hukum bagi masyarakat yang telah membeli unit di kawasan terdampak.

​Sebagai wilayah dengan laju pertumbuhan permukiman dan industri yang pesat, Kabupaten Tangerang tidak bisa sekadar mengejar angka capaian 87 persen LBS.

Ketika target perlindungan lahan pertanian berbenturan dengan proyek berizin dan kawasan pemukiman aktif, kepastian hukum harus menjadi prioritas utama.***

HKTI Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien