Dalami Regulasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Pansus Raperda PPA Tangerang Kunjungi Kota Serang
SERANG – Kota Serang menjadi tempat Pansus Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tangerang mencari referensi. Bukan tanpa alasan, hampir 60 persen aturan lama di Kabupaten Tangerang akan diubah dalam penyusunan regulasi baru.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kabupaten Tangerang, Yateni, mengatakan Raperda PPA tersebut merupakan penyempurnaan terhadap regulasi sebelumnya yang telah berlaku sejak 2018.
Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan substansial dalam regulasi baru yang disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Bahkan, sekitar 60 persen substansi dalam perda sebelumnya mengalami perubahan.
Salah satu penyesuaian berkaitan dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang belum menjadi dasar hukum ketika regulasi PPA Kabupaten Tangerang disusun pada 2018.
“Sudah hampir 60 persen perubahan di perda yang lama. Sekarang masih sedang digodok,” ujar Yateni saat berkunjung ke DP3AKB Kota Serang, Rabu (30/9/2026).
Ia mengatakan, pembahasan Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Terkait perkembangan laporan kasus kekerasan, Yateni menyebut meningkatnya jumlah laporan tidak serta-merta menunjukkan kasus kekerasan semakin banyak. Menurutnya, peningkatan laporan juga dapat dipengaruhi oleh semakin tingginya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus setelah berbagai sosialisasi dilakukan.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Serang, Wasis Dewanto, mengatakan kunjungan Pansus Raperda PPA Kabupaten Tangerang menjadi momentum untuk bertukar pengalaman terkait penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2026.
Sejumlah materi yang dibahas antara lain konsideran, dasar hukum, hingga substansi dalam batang tubuh perda yang dinilai relevan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi di Kabupaten Tangerang.
“Diskusinya lebih banyak tentang apa yang menjadi perhatian pemerintah, bagaimana pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kota Serang harus hadir pada kasus-kasus perlindungan perempuan dan anak,” jelas Wasis.
Dalam pertemuan tersebut, DP3A Kota Serang juga memaparkan inovasi pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPA, khususnya dalam memberikan layanan secara langsung kepada korban maupun pelapor.
Petugas UPT PPA dapat melakukan penjangkauan dan asesmen, termasuk mendatangi langsung korban atau masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan.
Wasis berharap pertukaran pengalaman tersebut dapat menjadi bahan bagi Kabupaten Tangerang dalam menyempurnakan Raperda PPA sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Setelah pembahasan di tingkat Pansus, Raperda tersebut masih akan melalui tahapan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Hukum sebelum proses pembahasan lebih lanjut.
Melalui kunjungan tersebut, kedua daerah diharapkan dapat saling bertukar pengalaman dalam memperkuat kebijakan dan pelayanan perlindungan perempuan dan anak, terutama dalam memastikan pemerintah hadir ketika terjadi kasus kekerasan. ***


