Wisata Anyer

Sertipikasi BMN Tangerang Raya Tembus Rp884 Miliar

Posco HUT TNI

TANGERANG — Sertipikasi aset Barang Milik Negara (BMN) di wilayah Tangerang Raya mulai digenjot bukan sekadar untuk menuntaskan administrasi pertanahan, tetapi juga untuk mengunci kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan nilai ekonomi aset negara.

Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis

, saat menyaksikan penyerahan sertipikat BMN untuk wilayah Tangerang Raya di Kantor KPKNL Tangerang II, Kamis (8/10/2026).

Penyerahan tersebut mencakup 36 sertipikat, masing-masing 18 sertipikat untuk Kota Tangerang, 10 sertipikat untuk Kota Tangerang Selatan, dan 8 sertipikat untuk Kabupaten Tangerang.

Aset yang disertipikasi antara lain berupa gedung serta lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan nasional dan jalan tol.

Dari proses tersebut, aset BMN yang disertipikasi turut berkontribusi terhadap Economic Value of Asset (EVA) sebesar Rp884.153.177.648.

Harison menegaskan, sertipikat tanah BMN kini tidak boleh lagi dipandang sebatas dokumen administratif.

“Kalau hari ini kita masih berpikir bahwa mengerjakan sertipikat hanya sekadar memenuhi kewajiban sebagai instansi yang mengelola tanah, maka levelnya sudah naik. Sertipikat is a must. Sertipikat wajib. Tidak boleh kita tidak lakukan,” tegas Harison.

Menurutnya, sertipikasi memberikan kepastian hukum atas aset negara sekaligus membuka peluang agar aset yang telah memiliki legalitas dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak terhadap perekonomian.

Kanwil ATR/BPN Banten menargetkan 74 bidang BMN tersertipikasi pada 2026. Hingga saat ini, progresnya disebut telah mencapai sekitar 75–80 persen.

Harison meminta jajaran Kantor Pertanahan tidak menunggu terlalu lama dalam menangani bidang-bidang yang masih menghadapi kendala.

Identifikasi persoalan, kata dia, harus dilakukan sejak awal, mulai dari status dan batas bidang tanah, potensi tumpang tindih, aspek hukum dan regulasi, persoalan administrasi, hingga kualitas data pertanahan.

“Jangan menunggu terlalu lama. Kalau ada bidang yang masih terkendala, segera diidentifikasi dan dicari langkah penyelesaiannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KPKNL Tangerang II, Desak Putu Jeny, menyampaikan proses sertipikasi BMN terus berjalan melalui kolaborasi antara pemerintah, BPN, pemerintah daerah, serta satuan kerja selaku pengguna atau pengelola aset.

Ia menyebut penyelesaian sertipikasi telah mencapai 52 dari 53 bidang atau sekitar 85 persen, sementara sejumlah bidang lainnya masih membutuhkan pendalaman dan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Proses ini bukan merupakan hasil kerja satu organisasi saja, melainkan hasil kolaborasi antara pemerintah, BPN, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait, termasuk satuan kerja selaku pengguna atau pengelola aset,” kata Jeny.

Di sisi lain, Kepala Kanwil DJKN Provinsi Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, mengatakan 36 sertipikat yang diserahkan di Tangerang Raya merupakan bagian dari 47 sertipikat BMN yang telah diterbitkan melalui program percepatan sertifikasi BMN.

Sebelumnya, penyerahan sertipikat juga telah dilakukan dalam seremoni Hantaru pada 24 September 2026 di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Santi menegaskan proses sertipikasi akan terus didorong hingga seluruh bidang yang masuk target dapat diselesaikan.

“Dengan proses yang masih berjalan, tentunya kita akan terus mengupayakan bersama agar bidang-bidang tanah tersebut dapat diselesaikan sertipikasinya,” ujar Santi.

Ia juga mendorong seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga yang bidang tanahnya masuk dalam target percepatan sertipikasi 2026 untuk mengoptimalkan proses penerbitan sertipikat melalui Kantor Pertanahan setempat.

Selain sertipikasi fisik, Santi meminta satuan kerja melengkapi data BMN pada aplikasi SIMAN, khususnya modul Master Asset.

Menurutnya, data tersebut telah terintegrasi dengan sejumlah sistem di Kementerian ATR/BPN, di antaranya Geoportal ATLAS, KKP, BHUMI ATR/BPN, serta Sentuh Tanahku.

Dengan integrasi tersebut, data aset BMN berupa tanah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat diolah, divalidasi, dan divisualisasikan secara spasial.

“Selanjutnya, data tersebut divalidasi pertanahan atau statusnya pada sistem KKP, yang pada akhirnya dapat divisualisasikan data spasialnya dalam aplikasi BHUMI ATR/BPN dan juga Sentuh Tanahku,” ujar Santi.

Sertipikasi BMN dengan demikian menjadi bagian penting dalam memastikan aset negara memiliki kepastian hukum, data yang valid, serta nilai ekonomi yang dapat dioptimalkan.***

Gerindra HUT Kab Serang
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien