Dugaan Transaksi Narkoba di Dalam Lapas Kelas IIA Cilegon Mencuat, Ditemukan HP dan Transaksi Rp500 Ribu
CILEGON – Dugaan transaksi narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon mencuat setelah akun Instagram @dewanperwakilanetizen.id mengunggah informasi mengenai dugaan permintaan uang untuk membeli narkotika jenis sabu oleh seorang warga binaan.
Menanggapi informasi yang beredar tersebut, pihak Lapas Cilegon melakukan penelusuran identitas warga binaan dan penggeledahan kamar hunian.
Petugas tidak menemukan narkoba, tetapi menyita satu unit telepon genggam yang di dalamnya terdapat aplikasi Superbank atas nama Muhamad Randy Setiawan.
Berdasarkan keterangan resmi Lapas Cilegon, nama tersebut tercatat sebagai warga binaan.
Namun, yang bersangkutan menempati kamar di blok berbeda dari lokasi yang disebutkan dalam unggahan media sosial.
Pihak lapas juga menegaskan bahwa Blok A hanya memiliki 12 kamar, yakni kamar 1 hingga 12, sehingga tidak terdapat Blok A Kamar 19 sebagaimana informasi yang beredar.
Dari pemeriksaan awal terhadap telepon genggam dan rekening tersebut, ditemukan transaksi masuk sebesar Rp500.000 yang diduga berasal dari rekening GoPay.
Namun, asal dan tujuan transaksi itu belum dapat dipastikan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
“Petugas tidak menemukan narkoba. Namun, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang di dalamnya terdapat aplikasi Superbank dengan nama pemilik rekening Muhamad Randy Setiawan, sesuai dengan nama rekening yang tercantum dalam unggahan tersebut,” demikian keterangan resmi Lapas Cilegon, dikutip Senin (19/10/2026).
Atas temuan tersebut, pihak lapas menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa penempatan di sel pengasingan untuk menjalani tutupan sunyi serta pemberian Register F kepada warga binaan yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, dugaan peredaran narkoba di dalam lapas setelah akun @dewanperwakilanetizen.id mengunggah tangkapan layar percakapan dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai istri warga binaan.
Perempuan tersebut mengeluhkan permintaan uang yang diduga digunakan untuk membeli sabu selama suaminya menjalani masa hukuman.
Dalam percakapan yang diunggah itu, pelapor mempertanyakan bagaimana narkotika diduga masih dapat diakses oleh warga binaan di dalam lapas.
“Dia di dalam penjara kok bisa bisanya terus terusan pakai narkoba,” ujar pelapor dalam salah satu pesan singkat yang diunggah. (*/Nandi)

