Disnaker Cilegon Dorong Dialog pada Konflik Ketenagakerjaan di PT Advance Technology

CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mendorong penyelesaian konflik ketenagakerjaan di PT CT Advance Technology melalui dialog antara pekerja dan pihak perusahaan.
Upaya tersebut dilakukan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP) FSPMI Kota Cilegon pada Rabu (28/10/2026).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, turun langsung ke lokasi untuk memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak.
Langkah tersebut dilakukan guna mencari solusi atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi di perusahaan tersebut.
Aksi unjuk rasa itu dipicu keberatan serikat pekerja terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua anggotanya.
Melalui surat pemberitahuan aksi, serikat pekerja menyampaikan tuntutan agar surat PHK dicabut dan kedua pekerja dipekerjakan kembali.
Dalam penanganan persoalan tersebut, Disnaker mendorong para pihak untuk mengedepankan dialog dan komunikasi guna menemukan titik temu.
Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima bersama tanpa memperpanjang perselisihan.
Upaya dialog yang melibatkan pihak pekerja dan perusahaan akhirnya menghasilkan Perjanjian Bersama. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui komunikasi dan kesediaan kedua belah pihak untuk mencari solusi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, mengatakan tercapainya Perjanjian Bersama merupakan hasil positif dari keterbukaan para pihak dalam membangun komunikasi.
“Alhamdulillah, melalui dialog dan komunikasi antara pihak pekerja dan perusahaan, persoalan ini berhasil diarahkan pada penyelesaian melalui Perjanjian Bersama. Ini menunjukkan bahwa ketika semua pihak bersedia mendengarkan dan membuka ruang dialog, solusi dapat ditemukan,” ujar Faruk.
Menurut Faruk, pemerintah memiliki peran dalam mendorong komunikasi yang konstruktif serta membantu pekerja dan perusahaan menemukan solusi atas perselisihan yang terjadi.
Ia menegaskan, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial perlu dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Faruk berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, hubungan antara pekerja dan manajemen perusahaan dapat kembali berjalan dengan baik.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (PC SPLP) FSPMI Kota Cilegon, Eko Purwanto, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Cilegon yang telah membantu mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.
Menurutnya, dukungan pengamanan tersebut membuat aksi berlangsung tertib dan kondusif.
Ia juga mengapresiasi kehadiran Disnaker Kota Cilegon yang memfasilitasi dialog untuk mempertemukan kepentingan pekerja dan perusahaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Cilegon yang telah mengamankan jalannya aksi, kepada Disnaker Kota Cilegon yang telah memfasilitasi mediasi, serta kepada pihak perusahaan yang telah bersedia duduk bersama dan mendengarkan aspirasi pekerja. Kami mengapresiasi keterbukaan semua pihak sehingga persoalan ini dapat menghasilkan Perjanjian Bersama,” ujar Eko.
Eko menjelaskan, penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa merupakan bagian dari upaya serikat pekerja memperjuangkan kepentingan anggotanya.
Namun, ia menilai dialog dan kesediaan setiap pihak untuk saling mendengarkan juga menjadi bagian penting dalam menyelesaikan perselisihan.
Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi awal yang baik untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Hubungan industrial yang harmonis, menurutnya, perlu dijaga melalui komunikasi dan penyelesaian persoalan secara konstruktif.
Tercapainya Perjanjian Bersama dalam perselisihan di PT CT Advance Technology tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi antara pekerja dan pengusaha, dengan dukungan pemerintah serta aparat keamanan, dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Ke depan, pelaksanaan kesepakatan menjadi hal penting agar penyelesaian yang telah dicapai dapat berjalan sesuai komitmen kedua belah pihak dan menjadi dasar untuk menjaga hubungan industrial yang lebih baik.***

