SERANG – Menanggapi laporan buruh terkait kebijakan perusahaan yang menghambat waktu sholat bagi karyawannya, manajemen PT Tamron Akuatik sudah dilakukan pemanggilan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, pada Senin (15/1/2018) lalu.
Ruli Riatno, Koordinator Wilayah Unit Serang 1 Disnakertrans Banten mengatakan, pada saat demo atau unjuk rasa terakhir pihaknya sudah menghadirkan beberapa pengawas untuk menyerap aspirasi buruh.
“Itu kan hari Jumat ya kejadiannya, Jumat kita ke sana kemudian Senin kita sudah melakukan pemanggilan itu artinya merespon dari kondisi yang ada, kita datang ke lapangan ingin mendapatkan informasi,” ungkapnya, Rabu (17/1/2018).
Terkait kebijakan perusahaan yang menghambat waktu shalat tersebut diakui pihak Tamron, bahwa mereka masih dalam proses penyesuaian untuk regulasi bahwa pengaturan jam kerja upah dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tamron ini sudah kami panggil dan sudah kami berikan informasi, dan perusahaan juga sudah mengakui dan akan memperbaiki terkait beberapa hal tentang upah dan shalat, mereka juga memang sudah menyiapkan musholla jadi hanya masalah waktu mungkin sosialisasi perusahaan yang kurang baik,” ungkapnya.
Disnaker hanya memberikan himbauan agar kebijakan manajemen perusahaan lebih dulu dibicarakan dengan para buruh, agar ada titik temu yang baik.
“Jadi kami meminta kepada perusahaan untuk melakukannya sesuai dengan Undang-undang, kemudian membicarakan dengan pekerja bagaimana cara penyelesaiannya supaya mendapatkan win-win solutions,” tambahnya.
Hasil dari pemanggilan tersebut, pihak perusahaan akan memberikan waktu satu setengah jam untuk waktu sholat para buruh, dan dilakukan dengan cara bergantian.
“Kita nggak bisa ngukur waktu sholat berapa menit, laki-laki kan gampang tinggal lepas baju seragam langsung berwudhu kalau perempuan kan harus melepas kerudung, belum berwudhu, itu sudah saya sampaikan, aturan skema untuk bertahap sehingga kemudian semuanya dapat shalat,” ucapnya. (*/Dave)