Balai Karantina Cilegon: Komoditas Impor Berpotensi Bawa Masuk Organisme Pengganggu Tumbuhan
CILEGON – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait, Selasa (07/02). Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala BKP Kelas II Cilegon, drh. Bambang Haryanto, dihadiri oleh peserta dari Dinas Pertanian Kota Cilegon, Dinas Pertanian Kota dan Kabupaten Serang serta importir pemilik gudang penyimpanan komoditas pertanian impor.
Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti surat edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 225/KR.010/K/1/2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang arahan pelaksanaan pemantauan daerah sebar organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Kepala BKP Kelas II Cilegon, drh. Bambang Haryanto, menjelaskan, bahwa pemantauan merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan mendeteksi keberadaan OPT/OPTK pada tanaman unggulan di daerah dan mengetahui jenis-jenis OPTK yang kemungkinan terbawa masuk melalui komoditas pertanian impor.
Selain itu pemantauan juga bertujuan melakukan verifikasi ulang terhadap temuan OPTK yang pernah ditemukan pada kegiatan pemantauan sebelumnya. Hasil dari kegiatan ini kedepannya menjadi bahan masukan dan informasi guna pengambilan kebijakan di tingkat Badan Karantina Pertanian.
‘’Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan semua pihak dapat memberikan bantuan dan dukungan kepada tim pelaksana untuk menyukseskan kegiatan,” ungkap Bambang.
Sementara itu, Kasi Karantina Tumbuhan BKP Kelas II Cilegon, Zuroaidah, menuturkan bahwa target OPTK pada pemantauan kali ini terdiri dari 16 spesies OPTK yang belum ada di Indonesia (kategori A1) dan 18 spesies OPTK yang sudah ada di Indonesia namun penyebarannya masih terbatas (kategori A2).
Kesemua spesies OPTK itu terdiri dari jenis serangga, tungau, cendawan, nematoda, bakteri dan virus, hal itu berdasarkan Surat edaran Kepala Badan Karantina Pertanian.
‘’Jika di lapangan ditemukan OPTK tersebut maka perlu dicegah penyebarannya dan diusulkan sebagai bahan review daftar OPTK guna pengambilan kebijakan di tingkat pusat,” tuturnya.
Ketua Pemantauan, Yayuk Yustikasari, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kegiatan akan dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan Mei 2017, yang bertempat di lahan pertanian dan gudang penyimpanan.
Teknis pemantauan sendiri dilakukan dengan cara wawancara, pengisian kuisioner dan pengamatan langsung gejala serangan OPTK di lapangan, serta pengambilan sampel untuk uji laboratorium.
Diketahui, Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) adalah hewan atau tumbuhan baik berukuran mikro ataupun makro yang mengganggu, menghambat, bahkan mematikan tanaman yang dibudidayakan. Berdasarkan jenis seranganya OPT dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu hama, vektor penyakit, dan gulma. (*)
Sumber: Humas BKP II Cilegon