Viostin DS Mengandung DNA Babi, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah

BI Banten Belanja Nataru

FAKTA BANTEN – Produk suplemen makanan Viostin DS positif mengandung DNA babi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta produsennya menarik barang itu agar tidak merugikan masyarakat.

Tak hanya suplemen tersebut, tablet Enzyplex juga mengandung DNA babi. Temuan ini diviralkan karena surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang hasil pengujian dua produk tersebut.

Produk Viostin DS milik PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H. Sementara untuk tablet Enzyplex produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Dikutip situs resmi BPOM, Kamis (1/2/2018), produk tersebut sudah dipasarkan lama yang banyak diminati masyarakat. Tapi berdasarkan pengawasan dengan pengambulan sampel obat, ternyata mengandung DNA babi.

Sebagai antisipasi, BPOM meminta produsen untuk menghentikan pembuatan suplemen tersebut. Serta untuk produk yang sudah beredar, wajib segera ditarik dari pasaran.

Saat ini BPOM mengambil langkah pemantauan dan mengawal penarikan produk tersebut. Karena perusahaan juga dianggap curang karena tidak mencantumkan kandungan DNA hewan tersebut di labelnya.

Pijat Refleksi

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan, adanya obat yang mengandung campuran babi itu, menjadi bukti bahwa lemahnya pengontrolan peredaran produk obat maupun suplemen di Indonesia.

“Persoalan tidak sebesar hanya dengan menarik obat yang telah beredar. Polisi harus melakukan proses hukum,” terang Saleh lewat siaran persnya, Kamis (1/2/2018).

Sebenarnya, pemerintah juga sudah mengatur regulasi pengawasan obat berdasarkan kandungannya. Pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Isinya yakni produk yang mengandung bahan tidak halal seharusnya mencantumkan kandungan di label. Pelanggar diberikan sanksi teguran, tertulis hingga peringatan administratif.

Dibandingkan di negara lain, pengawasan obat dan makanan seperti ini tak hanya sekedar dilakukan di balai pengawasan obat dan Kementerian Kesehatan. Sertifikasi halal juga dilakukan oleh pihak Kementerian Agama supaya terinci dengan baik. Jika ada yang melanggar, di negara lain langsung dikenai denda besar dan menghentikan produksinya.

“Jangan sampai ada unsur kesengajaan dan harus ada tindak jera, karena terkait dengan perlindungan konsumen,” tandasnya.

Karena dalam hal perlindungan konsumen juga sudah diatur dalam UU No 8/1999. Dengan pernyataan dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan produk yang mengandung bahan haram. Bagi yang melanggar, paling tidak penjara lima tahun atau malah denda paling besar Rp2 Miliyar. (*/Okezone)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien