Pembagian Sertifikat Tanah oleh BPN di Kelurahan Tegalratu Kacau
CILEGON – Pembagian sertifikat tanah di Kelurahan Tegalratu Kecamatan Ciwandan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Cilegon pada Selasa (27/2/2018) di Kantor Kelurahan terlihat kacau dan tidak teratur.
Pasalnya, terdapat berkas sertifikat milik warga Kubangsaron Rt 04 Rw 02 yang tidak dibawa oleh pihak BPN.
“Lupa, ada di kantor berkasnya, nggak kebawa,” kata Yudra Septian pegawai BPN.
“Maklumi saja ya, namanya juga manusia kadang lupa. Sekarang pulang aja dulu nanti kesini lagi,” imbuhnya.
Mendengar pernyataan itu, warga Kubangsaron sangat kecewa berat. Pasalnya, Rabu lalu (21/2/2018) pada saat pembagian tahap ke II juga tak sedikit yang pulang dengan tangan kosong karena sertifikat belum jadi.
“Rabu kemarin juga kesini belum jadi. Padahal udah diumumin sama pak RT. Sekarang kesini lagi eh alasannya nggak kebawa kan aneh betul BPN ini,” ungkap Maysaroh dengan nada protes.
Ia sangat kesal lantaran harus mengeluarkan uang untuk transportasi ke kantor Kelurahan. Selain itu, ia juga harus meninggalkan kegiatan usaha, karena waktunya terpakai untuk mengambil sertifikat.
“Bayangin aja, ongkos pulang pergi naik ojek Rp 20rb. Saya sudah empat kali bolak balik tapi hasilnya nol,” imbuhnya.
Sementara itu, Lurah Tegalratu Rusdi Ikhsan, mengaku akan menekan BPN untuk bertindak profesional.
“Tadi sudah kami sarankan untuk orang kelurahan yang ngambil. Malah jawabnya di Kantor lagi nggak ada orang,” tukasnya.
Ia meminta kepada BPN untuk sertifikat milik warga Kubangsaron RT 04 diambil segera. Agar warga tidak kecewa karena kelalaian pihak BPN. (*/Cholis)