Diduga Mencabuli Murid, Oknum Kepala SD Negeri di Lebak Dilaporkan ke Polisi

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

LEBAK – Oknum Kepala SDN 3 Cigemblong, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Lebak, Selasa (6/3/2018) kemarin.

Oknum Kepala Sekolah, SJ, dilaporkan oleh Lukman, warga Kampung Panyaungan RT01/RW01, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Lukman adalah orangtua dari Bunga (7) korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh SJ.

Informasi yang didapat faktabanten.co.id, Lukman orang tua korban menuturkan kronologis kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepsek SDN 3 Cigemblong terhadap putrinya sebut saja Bunga (7) dan Melati (7) keponakannya.

“Saya tahu kejadiannya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 lalu, itupun saya dikasih tahu oleh isteri saya. Isteri saya bercerita bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap anak saya dan anak adik dari isteri saya, siswi kelas 2 SD di SDN 1 Panyaungan. Terduga pelakunya adalah SJ oknum Kepsek SDN 3 Cigemblong,” tutur Lukman, Rabu (7/3/2018).

Advert

Ironisnya, pelaku merupakan suami bibi dari isterinya. Kejadian pencabulan terhadap kedua korban oleh terduga pelaku, kata Lukman, sudah berlangsung lama berdasarkan pengakuan Melati dan Bunga.

KPU Cilegon Coblos

Namun kata Lukman, setelah dirinya mendapat laporan dari isterinya tidak langsung melaporkan kepada kepolisian, karena dirinya masih melakukan penyelidikan dan mencari-cari bukti serta informasi atas prilaku tersangka.

“Hari Kamis tanggal 1 Maret 2018, saya menyuruh anak saya kakak Bunga dan Tati ibu dari Melati untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panggarangan. Namun, Waktu ke Polsek Panggarangan saya memang tidak ikut karena saya tidak kuat, karena korbanya anak saya sendiri, berhubung tidak ada Unit PPA di Polsek Panggarangan kemudian kami di arahkan untuk melapor ke Polres Lebak,” terang Lukman.

Dijelaskannya, pada 2 Maret 2018, Lukman mendatangi Mapolres Lebak untuk membuat laporan pengaduan.

Laporan pengaduan yang disampaikan oleh dirinya kepada Polres Lebak langsung direspons dan terduga pelaku pun sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kepolisian.

“Kemudian saya dan keluarga dua hari kemudian dipanggil lagi ke Mapolres, dan kemarin pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018, akhirnya saya resmi melaporkan SJ ke Mapolres Lebak atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap anak saya,” ujar Lukman.

Terpisah, Kapolsek Panggarangan AKP Tatang Warsita, membenarkan adanya laporan kasus tindak pidana dugaan pencabulan tersebut.

“Iya betul, dugaan pencabulan itu korbannya dua orang. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Lebak,” ujar Kapolsek Panggarangan. (*/Sandi)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien