Dalami Dugaan Korupsi P3T, Kejari Pandeglang Akan Periksa 22 Pengusaha

PANDEGLANG – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang masih melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi proyek Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Tertinggal (P3T). Bahkan dalam satu pekan ini, Kejari tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap sedikitnya 22 orang pengusaha yang mengerjakan proyek P3T tersebut.
Pada hari ini (Selasa, red) ada sekitar 5 orang pengusaha yang tengah diperiksa oleh pihak Kejari Pandeglang, diantaranya direktur CV Berdikari, direktur CV Reza Putra Mandiri, pihak CV Adiyana Jaya, PT. MPSK, dan direktur CV Ridwan Putra.
Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini mengungkapkan, untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek P3T yang sedang ditanganinya, dalam satu pekan ini pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 22 pengusaha. Katanya, dari jumlah 35 paket pekerjaan proyek P3T yang statusnya dihibahkan oleh pengusaha kepada kepala desa (Kades), dikerjakan oleh 22 pengusaha.
“Pekan ini diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap 22 pengusaha, dan dua hari ini mulai dari hari Senin sudah ada sekitar 7 pengusaha yang sudah diperiksa untuk dipintai keterangan,” ungkapnya, Selasa (20/3/18)
Namun kata Kajari, ada juga pengusaha yang tidak memenuhi panggilan, akan tetapi tetap akan dilakukan pemanggilan ulang. Dari 22 pengusaha yang menghibahkan pekerjaan itu, diduga ada yang mendapatkan kompensasi berupa proyek lagi dari pihak dinas yang bersangkutan, dan ada juga yang sama sekali tidak mendapatkan.
“Ada yang menghibahkan mendapatkan ganti proyek lagi pada tahun 2017 dan ada juga yang sama sekali tidak mendapatkan imbalan apapun,” katanya

Saat ditanya apakah hasil pemeriksaan yang dilakukan akan mengarah kembali kepada para anggota DPRD Pandeglang. Kata dia, siapapun yang diduga terlibat akan terus didalami.
“Siapapun yang diduga ada keterlibatan akan kami panggil untuk dimintai keterangannya. Makanya terus didalami sampai mendapatkan dua alat bukti ditahap penyidikan,” ujarnya
Dihubungi melalui sambungan telepon, direktur CV Ridwan Putra, Jajat Permana mengakau kalau dirinya telah dipintai keterangan oleh Kejari Pandeglang soal kasus proyek P3T. Ia mengaku, ditanya soal benar atau tidaknya menghibahkan proyek tersebut kepada masyarakat yang dikerjakannya pada 2016 lalu.
“Saya ditanya benar atau tidak menghibahkan proyek P3T, ya memang benar bahwa proyek itu saya hibahkan kepada masyarakat,” tuturnya
Saat ditanya apakah benar jika proyek itu dihibahkan lalu mendapat kompensasi dari dinas terkait. Dirinya juga mengaku membenarkan, pada saat itu kata dia, jika proyek itu dihibahkan maka tahun berikutnya akan diberikan paket pekerjaan lagi sebanyak dua paket proyek. Namun nyatanya kata Jajat, bahwa pihak dinas hanya memberikan kompensasi satu paket pekerjaan dengan nilai anggaran sebesar Rp 100 juta lebih.
“Saya dijanjikan akan dikasih dua paket pekerjaan oleh DPKPP Pandeglang sebanyak dua paket. Tapi hanya diberi satu paket, ya jelas saya merasa dirugikan,” imbuhnya. (*/Achuy)

