Polres Kota Serang Intensifkan Razia Miras Oplosan
SERANG – Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, hal tersebut dilakukan akibat banyaknya korban jiwa yang meninggal akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di wilayah Jawa barat.
Kasat Sabhara Polres Serang Kota, AKP Olan Banuaran, mengatakan miras oplosan sudah banyak merenggut banyak korban jiwa.
“Sesuai arahan dari pimpinan, kami melakukan razia pekat (penyakit masyarakat) khususnya miras yang banyak merenggut nyawa, Karena maraknya miras oplosan dan sudah banyak korban di beberapa daerah, hal ini diharapkan tidak terjadi di Kota Serang yang seperti itu, jumlah keseluruhan hasil malam ini ada sekitar 400 botol,” kata Olan usai melakukan razia pekat di Mapolres Serang Kota, Jumat (13/4/2018) dini hari.
Miras tersebut didapat dari enam titik yaitu berasal dari dua kios jamu di wilayah Kota Serang dan empat tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Serang Kota yang tidak memiliki izin edar.
“Kedepannya, kita akan tetap memperkecil ruang lingkup peredaran miras di Kota Serang, khususunya oplosan dan kita akan kembangkan sampai akarnya,” pungkasnya.
Selain itu, Kapolres Serang kota AKBP Komarudin, mengatakan, untuk kegiatan yang saat ini sedang di lakukan serentak di Polda Banten.
“Hal ini kita lakukan dalam rangka Cipta kondisi tercipta kondisi menyikapi perkembangan situasi yang terjadi sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini cukup banyak di beberapa daerah korban-korban akibat miras Oplosan,” kata AKBP Komarudin, Rabu (11/4/2018).
Lebih lanjut, menurutnya, jauh sebelum itu pihaknya juga telah melakukan upaya penertiban khususnya di kota Serang.
“Waktu itu kita melakukan berbagai upaya termasuk yang saat ini kita lakukan adalah Cipta kondisi terlebih lagi tentunya saat ini umat Islam mempersiapkan diri menjelang bulan suci masuknya bulan suci Ramadhan, ini yang kita lakukan tentunya hal ini akan terus kita lakukan setiap hari, kami masih berada dilapangan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan sampai dengan upaya penegakan hukum apabila memang Masih ditemukan,” paparnya.
“Kalau untuk peredaran miras tentunya itu akan, yang pertama kita akan kenakan dulu masalah undang-undang perdagangan, kenapa UU perdagangan, yang jelas di sini perijinan atau Perda Kota Serang tidak memperbolehkan, logikanya saja, untuk seseorang bisa melakukan atau mendapatkan izin penjualan harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah, nah pastinya ini tidak dilakukan oleh karena itu tentunya ada prosedur atau tahapan yang dilanggar terkait dengan masalah perizinan perdagangan miras. yang kedua apabila menimbulkan korban tentunya kita juga bisa lapis dengan undang-undang kesehatan tentang kesehatan terhadap korban-korban yang apabila ada korban dampak dari peredaran miras itu sendiri,” imbuhnya.
memang sudah sangat memprihatinkan, kata AKBP Komarudin, selain harganya yang cukup ekonomis miras oplosan bisa didapat oleh konsumen dari berbagai kalangan, bahkan, peredarannya pun saat ini tidak memerlukan kemasan-kemasan yang sempurna.
“Banyak kita lihat peredaran miras Oplosan itu dijual dengan plastik dan lain sebagainya, harus menjadi keprihatinan kita bersama, pengawasan masyarakat terhadap peredaran miras di kota Serang, dan sangat dibutuhkan (imformasi-red) silahkan laporkan kepada kami Apabila ada informasi-informasi peredarannya kita akan upayakan semaksimal mungkin,” tuturnya.
“Tentunya terus akan kita lakukan dan ini warning kepada para pelaku usaha peredaran miras warning betul bahwa kami akan terus melakukan upaya penertiban upaya penegakan hukum apabila masih kami temukan peredaran miras di Kota Serang,” tegasnya (*/Dave)