Pimpinan Pesantren di Tanara Banten yang Cabuli Santrinya Diduga Pernah Dipenjara Kasus Serupa 

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, berinisial M. Jundi Nursaad atau MJN (60) kini ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari para santriwatinya atas dugaan perbuatan pencabulan.

MJN kini ditahan oleh Satreskrim Polres Serang, untuk kelanjutan penyidikan.

Namun ada kabar mencengangkan yang mencuat dari informasi warga sekitar tentang sosok MJN tersebut.

Menurut keterangan warga, oknum ustadz MJN ini sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2013 silam, dan bahkan sempat ditahan polisi.

Namun MJN saat itu berhasil lepas dari jeratan hukum, karena disebutkan korban-korbannya saat itu memilih dinikahi oleh MJN, kemudia hingga saat ini menjadi istri kedua dan ketiga dari pelaku.

“Jadi sebetulnya masyarakat sudah tau dan sudah dipenjarakan ternyata terulang kembali. Tahun 2013 dengan kasus pencabulan setelah keluar korbannya dinikahi,” ungkap salah seorang warga kepada Fakta Banten, Kamis (23/2/2023).

Warga juga mengungkap informasi bahwa kasus pencabulan oleh MJN ini hingga memakan korban sebanyak 29 orang santriwati.

MJN diamankan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota saat tengah berada di rumah isteri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (14/2/2023).

Loading...

“Betul, MJN yang merupakan pimpinan Ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” ujar Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, Senin (20/2/2023).

Terbongkarnya kasus tindak pidana asusila yang dilakukan MJN kali ini, berdasarkan laporan yang masuk ke Unit PPA Polresta Serang pada Desember 2022 lalu.

Kasus kali ini telah terjadi dari bulan Maret hingga Desember 2022, namun baru terungkap ketika sesama korban saling bercerita apa yang telah diperbuat MJN kepada mereka.

Ternyata, obrolan antar sesama korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.

“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” jelas Iptu Dedi menambahkan.

Dari informasi yang diperoleh, para korban dicabuli dengan modus yang beragam oleh pelaku. Salah satunya dengan dijadikan anak angkat oleh pelaku.

Sedangkan untuk lokasi pencabulan, disebutkan ada yang terjadi di ruang kelas dan ruang pribadi pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menjalankan aksinya saat kondisi sekitar ponpes sedang sepi. Waktunya selepas shalat dzuhur dan selepas shalat azhar.

“Para korban mengaku dicabuli di Ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” terang Kasi Humas, Iptu Dedi menambahkan. (*/Red)

 

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien