Pembebasan Lahan Waduk Karian Tahap 2 Masih Butuh Proses

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah berupaya dalam menyelesaikan pembebasan lahan untuk Waduk Karian yang sudah memasuki tahap 2 tersebut.
Namun, dalam upayanya Pemkab Lebak mendapati berbagai persoalan yang timbul di lapangan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut Pemkab Lebak menggelar musyawarah ganti rugi untuk pengadaan tanah Waduk Karian, yang dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan pihak lainya yang ikut terlibat dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Pjs Bupati Lebak Ino S Rawita menjelaskan, dalam musyawarah tersebut pihaknya bersama dengan instansi dinas terkait, dan pihak lainya tengah mencari solusi yang terbaik dalam pembebasan lahan tersebut.
Penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan memperhatikan berbagai faktor baik itu segi pengukuran tanah maupun masalah lainnya yang timbul di lapangan.
“Musyawarah ini bertujuan untuk mencari benang merah yang menjadi masalah pengadaan tanah untuk Waduk Karian yang belum selesai. Selain itu kita juga mencari solusi untuk menghadapi masalah tersebut dengan menghadirkan BPN maupun instansi terkait lainnya,” ujar Ino, Selasa (17/4/2018).
Ino pun menuturkan, pengukuran lahan yang belum selesai menjadi masalah lambatnya penyelesaian pembebasan lahan Waduk Karian tersebut. Sehingga, pembebasan lahan tersebut masih butuh proses.
“Nanti akan dilakukan perhitungan terlebih dahulu mengenai tanah dan pohon-pohon yang dilakukan oleh tim appraisal. Setelah itu, masyarakat akan dilibatkan dalam musyawarah mengenai perhitungan harga lahan, yang nantinya mereka akan dibayar sesuai dengan keputusan dari musyawarah tersebut,” tuturnya.
Ino mengatakan, pembebasan lahan maupun sengketa lainya tidak akan mengganggu pembangunan Waduk Karian dan diharapkan dapat terselesaikan tepat pada tahun 2019 sesuai dengan progres presiden.
“Pembangunan akan terus berjalan, hanya nantinya urusan-urusan atau masalah-masalah uangnya akan disimpan di pengadilan. Jadi dia yang bersengketa, sengketanya akan langsung dengan pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Lebak Ady Muchtadi, menjelaskan, bahwa pembebasan lahan tersebut dilakukan secara bertahap mulai dari Sargas A dan Sargas B, dan kini pihaknya tengah dalam tahapan Sargas B mengenai ganti rugi bangunan dan tanaman.
Kepala BPN juga mengatakan, dalam tahapan proses tersebut pihaknya terkendala dengan data yang tidak lengkap.
“Dari pengukuran luas bidang lahan kita sudah memiliki data yang lengkap, tinggal data ganti rugi bangunan dan tanaman saja yang kami tidak lengkap terkait dengan Dinas PUPR dan Dinas Pertanian, mungkin minggu depan dapat selesai” ungkapnya.
Ady mengatakan, jika terdapat sengketa tanah yang bermasalah, dan proyek itu tidak bisa dipindahkan, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui pengadilan.
”Kita nilai dulu berapa ganti ruginya, setelah itu kita akan titipkan uangnya ke pengadilan. Nantinya, pengadilan lah yang akan memutuskan kepada siapa yang berhak,” pungkasnya. (*/Sandi)

