SERANG – Dua orang peracik Miras oplosan, P (22) dan S (21) diamankan polisi di sebuah rumah kost di wilayah Cimuncang Kota Serang, Selasa 1 Mei 2018 malam.
Kabag Ops Polres Serang Kota, Kompol Abul Muhfhahir, mengatakan, sebelumnya sudah mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan peracikan miras oplosan yang beraksi di sebuah kamar kost.
Penggerebekan tersebut dilakukan jajaran Intel Polres Serang Kota di bawah kendali Kasat Intel AKP Mamun, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kita Menindaklanjuti bahwa di daerah Cimuncang ada satu kontrakan di sana biasa untuk meracik atau mengoplos minuman,” katanya.
Setelah dilakukan penggerebekan memang benar didapati dua pemuda saat sedang bereaksi mengoplos miras tersebut yang akan diedarkan ditempat hiburan malam.
“Memang kita dapati di sana ada masyarakat yang sedang meracik oplosan dimana oplosan itu yang diracik berupa rangkaian alkohol fermentasi tebu, itu dicampur dengan mizon dan campuran itu juga tidak diukur, hanya dikira-kira saja, tidak ada ukurannya, sehingga itulah yang menjadikan kekhawatiran kita, bila dikonsumsi oleh masyarakat yang tidak mengerti akan mengakibatkan kematian ataupun kejadian yang lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya ada laporan yang masuk terkait hal tersebut, maka untuk memastikan, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat beraksi. Karena menurut informasi kegiatan itu sudah berlangsung lama.
“Kalau dari informasi, awalnya kita dapat bawa oplosan itu diedarkan di wilayah Serang Kota. Kalau keterangan orang yang kita amankan itu kurang lebih satu setengah tahun namun masih didalami oleh penyelidik,” imbuhnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk terus mencari para peracik miras oplosan hingga menemukan akarnya.
“Kalau nanti dalam perbuatannya itu ada unsur tindak pidana akan kita proses lebih lanjut karena ini memang sudah menjadi atensi dari pimpinan kepolisian untuk menindaklanjuti segala bentuk minuman yang oplosan utamaya, apalagi ini perintah dari pimpinan tertinggi di Polres (Kapolres-red) tentunya, ia sudah berpesan atau memberikan perintah kepada jajarannya bawa kedepan tidak lagi ada peredaran alkohol di wilayah kota Serang untuk menciptakan kota Serang Madani, dan menindak lanjuti laporan tentang miras oplosan itu,” ucapnya.
“Untuk yang meracik Oplosan itu kita amankan dua orang, ini akan kita lidik terus berkoordinasi dengan bagian penyelidik untuk jajaran Reskrim bilamana nanti komposisi komposisi itu tidak atau melanggar daripada aturan, baik undang-undang kesehatan maupun undang-undang lainnya akan kita tidak lanjuti lebih lanjut,” tegasnya.
Dari pengakuan, S, saat diinterogasi, ia adalah seorang waiters dan biasa menjual barang tersebut di salah satu tempat hiburan di Kota Serang.
“Satu botol dijual 100.000 ke tempat hiburan malam, dua malem sekali ngirim barang,” ucapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang pemuda lainnya yang kedapatan membawa miras saat akan dikirim ke salah satu tempat hiburan menggunakan kendaraan transportasi umum roda empat (angkot) A 1983 UQ.
Mereka diamankan di jalan lingkar Selatan saat akan mengirim miras-miras tersebut ke tempat hiburan dan dibawa ke Polres Serang Kota.
“Satu unit mobil sedang membawa minuman keras berupa bir jenis angker stout dan beberapa botol anggur cap kuda mas,” jelasnya.
“Itu yang membawa minuman ini dua orang, supir sama keneknya,” imbuhnya (*/Dave)