Polemik KPU Vs Bawaslu Soal Caleg Mantan Napi Korupsi

LEBAK– Ucu Juhroni adalah salah seorang bagian dari pegiat Jaringan Pemilu dan Demokrasi Indonesia (JaDi). Ia menyatakan tentang adanya polemik antara KPU dengan Bawaslu perlu sama-sama kita cermati secara objektif, sejak adanya gugatan mantan narapidana (Napi) korupsi apa yang telah diputuskan oleh Bawaslu tidak serta merta menjadi simbol Bawaslu yang tidak mendukung cita-cita demokrasi yang banyak orang gaungkan di negeri ini agar dapat mendorong ke arah yang lebih baik lagi.

Ia menerangkan, apa yang menjadi dasar Bawaslu dalam mengambil keputusan tertuang dalam nilai konstitusi yang ada di Indonesia, yakni dengan alasan “Setiap warga negara Indonesia harus sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UUD 1945”.

“Sehingga kita tidak perlu apalagi beranggapan bahwasannya BAWASLU dapat di poitisasi demi kepentingan perorangan atau kelompoknya yang otomatis nilai demokrasi akan tercederai, oleh asas ketidak independenan sebuah lembaga yang mestinya menjadi lembaga pengawas,” ucapnya.

Dindik Banten Pj Sekda

“Niatan KPU yang tertuang dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 yang berisi tentang memuat tindak kejahatan yang pernah dilakukan tidak boleh mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) perlu sama-sama kita semua apresiasi, hanya saja KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di negara ini memiliki hak membatasi atau menghilangkan hak sebagai warga negara Indonesia,” papar Ucu Juhroni kepada faktabanten.co.id, Senin (10/9/2018).

Ucu Juhroni Melanjutkan, Biarkan saja publik yang memilih siapa yang ingin mereka pilih, hanya tinggal KPU yang mengumumkan kepada publik tentang jejak rekam daripada setiap calon yang berkontestasi dalam pesta demokrasi yang pernah menjadi mantan tindak narapidana tanpa harus membatasi hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia meskipun memang semangat KPU tidak boleh dikesampingkan.

Golkar HUT Banten

“Para pembuat UU pemilu adalah DPR yang berlatar belakangnya adalah partai politik, yang artinya mereka masih setengah hati dalam menegakkan peraturan anti korupsi dengan kondisi saat ini banyak partai politik yang berbicara tentang pro ataupun kontra untuk memberikan kesan dan pesan kepada KPU dan BAWASLU yang telah terkontaminasi oleh kepentingan politik sehingga kedua lembaga ini berbenturan,” terang Ucu Juhroni Sebagai Salah Seorang Pegiat JaDi.

 

“Perlu adanya penurunan ego sektoral kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut untuk terus memperkuat demokrasi ke depannya, tinggal bagaimana kita saat ini menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan gugatan tersebut,” tegasnya. (*/Eza Y,F).

[socialpoll id=”2513964″]

Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien