2 TKA China Penyebab Kerusuhan di PLTU Jawa 7 Diamankan Polres Serang Kota

SERANG – AKBP Komarudin, Kapolres Serang Kota, menegaskan akan melakukan proses hukum terhadap dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diketahui melakukan pemukulan terhadap tenaga kerja lokal pada Sabtu (8/9/2018) kemarin.

Sebagaimana diketahui pada Sabtu (8/9/2018) siang telah dilaporkan tindak pidana pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang TKA asal China kepada pekerja lokal. Akibat aksi kekerasan tersebut, akhirnya berbuntut kerusuhan di lokasi proyek PLTU Jawa 7, Desa Terate, Kramatwatu, Kabupaten Serang, karena massa pekerja pribumi marah dan melanjutkan aksi-aksi sweeping pada Minggu (9/9/2018).

Atas kejadian tersebut, Polres Serang Kota masih melakukan penyelidikan kepada para pihak yang terlibat.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti dan saksi, namun yang pasti kami garis bawahi kasus ini tetap dalam proses kepolisian artinya proses hukum yang berlaku,” kata AKBP Komarudin, usai kegiatan Asistensi Bhabinkamtibmas di salah satu Cafe di Kota Serang, Senin (10/9/2018).

Selain diduga ada pelanggaran hukum, para TKA China di PLTU Jawa 7 ini juga berkemungkinan dijerat soal pelanggaran perizinan.

“Yang kita amankan hanya dua tenaga asing China, saat ini masih kita dalami pemeriksaan termasuk kita juga mengarah kepada pemeriksaan dokumen-dokumen TKA yang ada di lokasi,” jelas Kapolres.

Sejauh ini menurut AKBP Komarudin, dari data yang telah diterima oleh pihak kepolisian dokumen TKA tersebut memang ada, namun ia mengatakan perlu adanya pembuktian yang jelas.

“Tentunya kami berkoordinasi dengan Imigrasi apakah dokumen atas nama tersebut sah atau tidak, nanti pihak Imigrasi yang bisa menjelaskan, namun kami fokus kepada tindak pidana yang terjadi,” imbuhnya.

“Untuk mengantisipasi berkembangnya permasalahan ini lebih luas, tentu langkah yang harus dilakukan adalah langkah penegakkan hukum dulu,” tutupnya. (*/Dave)

Honda Promo
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien