PDIP Minta Yusril Mundur Jadi Kuasa Hukum HTI

BI Banten Belanja Nataru

JAKARTA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari meminta, agar kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mundur sebagai kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

Sebab, menurutnya, sikap Yusril sangat kontradiktif. Di satu sisi membela Jokowi, tetapi juga membela HTI.

“Dalam konteks ini, saya memohon kepada Pak Yusril mundur dari pengacara HTI, karena menurut saya kontradiktif,” kata Eva di gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 November 2018.

Ia menjelaskan letak kontradiksinya. Yusril di satu sisi membela pasangan Jokowi-Ma’ruf yang sangat pro Pancasila dan menjadikan Pancasila sebagai orientasi dalam kebijakannya dan arah yang harus ditegakkan. Sementara itu, juga menjadi pengacara HTI, karena tidak mau Pancasila dan punya konstitusi sendiri.

“Biar pas saja. Saya mendukung dan akan lebih sempurna beliau tidak dalam posisi yang kontradiktif,” ujar Eva.

Meski begitu, ia memang mengakui kapasitas personal dan jam terbang Yusril. Reputasinya selalu banyak menang, kalau menjadi pengacara.

Pijat Refleksi

“Zamannya Gusdur menjadi kredit poin bagi Pak Yusril, untuk ditawari sebagai pengacara, dan tentu Pak Erick Thohir mempertimbangkan berbagai advantage, apabila Pak Yusril itu mau masuk menjadi pengacara,” terang dia.

Ia menegaskan, profesionalitas dan kapasitas harus dibarengi dengan moralitas, sehingga integritas itu bisa menjadi utuh. Jadi, kombinasi antara moralitas dan profesionalitas itu harus ditunjukkan Yusril.

“Pak Yusril kan sangat cerdas dan paham apa yang tidak diucapkan, juga beliau saya pikir ditunggu wisdom-nya untuk kemudian pada posisi yang tidak kontradiktif, dan menurut saya ketika menerima menjadi pengacara Jokowi dan Ma’ruf, tentu jadi pertimbangan juga bagi beliau kita tunggu saja,” kata Eva.

Yusril sebelumnya mendampingi HTI sebagai kuasa hukum, atas perkara pembubaran atau pencabutan status badan hukum HTI sebagai ormas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Juli 2018 lalu. Meski gugatan HTI atas keputusan Menkumham itu ditolak PTUN Jakarta, Yusril tetap mendampingi HTI untuk kasasi di Mahkamah Agung.

Di tengah proses hukum terkait gugatan HTI itu bergulir, Yusril Ihza Mahendra dikabarkan menerima tawaran untuk menjadi lawyer atau kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor 01, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.

Dalam pesannya, Yusril mengatakan keputusan itu diambilnya setelah berkomunikasi dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Erick Thohir. Mantan Menteri Kehakiman ini mengaku tidak meminta bayaran sebagai lawyer pasangan patahana alias gratis.

Hal serupa juga pernah dia lakukan ketika pada Pilpres 2014 lalu, diminta kubu Prabowo untuk menjadi ahli di gugatan MK. Yusril juga mengaku tidak menerima bayaran. Ia berharap, keputusannya ini benar-benar bisa memberi sumbangsih nyata untuk pemilu yang benar-benar fair. (*/Viva)
[socialpoll id=”2521136″]

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien