Soal Izin Galian C di JLS, Lurah Deringo: Saya Tak Berwenang
CILEGON – Galian C yang berlokasi persis di sisi Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau tepatnya berada di Link Sumur Watu, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil mencuri perhatian sejumlah pihak.
Pasalnya, galian c yang sudah berjalan selama 1 bulan itu disinyalir tidak memiliki izin.
H Habudin, Lurah Deringo mengaku bahwa dirinya tidak berwenang untuk memberi izin, dikarenakan wilayah galian c tersebut mencakup wilayah perbatasan antara pemerintah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
“Kalo soal izin, galian c itu bukan wewenang saya karena itu mencakup banyak pihak yang harus memberi izin, terutama Pemprov karena itu udah mencakup dua wilayah antara Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, adapun saya sebagai lurah hanya sebatas memberi surat domisili saja serta memantau aktivitasnya,” papar H.Habudin saat di temui dikantornya, Rabu (7/112018) Siang.
Diketahui, galian c yang diduga tak berizin tersebut merupakan milik salah satu anggota DPRD Kota Cilegon.
Namun, dilansir dari pemberitaan sebelumnya, oknum anggota DPRD Cilegon tersebut menolak jika usaha yang dilakukannya itu dikategorikan sebagai tambang pasir.
Ia juga menegaskan bahwa usaha itu bukan miliknya, melainkan usaha orang tuanya.
“Kurang tepat kalau dibilang tambang pasir, ini kan lagi meratakan lahan saja untuk usaha properti. Ini bukan punya saya, ini punya orang tua saya. Jadi tanahnya daripada dibuang ya, dijual di pinggir JLS itu jadi pasir,” tegasnya.(*/Mustofa)
[socialpoll id=”2521136″]