Mulai Merambah Serang dan Cilegon, Ojek Online Berjalan Tanpa Aturan

SERANG – Keberadaan ojek online yang baru-baru ini beroperasi di wilayah Kota Serang dan Kota Cilegon, menjadi fenomena tersendiri di masyarakat.

Kehadirannya sebagai alternatif jasa angkutan umum murah dan cepat, membuat usaha jasa ini berpotensi berkembang cepat, baik bagi operator maupun para drivernya.

Namun di luar potensi bisnis yang menguntungkan, keberadaan ojek online juga bisa menjadi permasalahan baru, bagi sebagian kalangan terutama bagi pelaku usaha angkutan umum konvensional.

Bahkan di beberapa daerah di kota besar, Ojek Online banyak terlibat bentrok dengan ojek pangkalan dan juga para sopir angkutan umum.

Pijat Refleksi

Menanggapi hal tersebut, Kasi Angkutan Darat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Ahmad Najiullah, mengatakan, pihaknya tidak mengatur regulasi terkait ijin operasional ojek berbasis aplikasi tersebut.

“Ojek tidak diatur dalam UU 22 Tahun 2009, berdasarkan arahan pemerintah pusat keberadaan ojek online ini diatur dalam peraturan di tingkat kabupaten/kota,” ujar Najiullah kepada faktabanten.co.id, Senin (3/4/2017).

Najiullah juga menjelaskan jika keberadaan ojek online sebenarnya tidak sesuai dengan Peraturan lalu-lintas dan angkutan jalan yang diatur dalam UU No.22 Tahun 2009.

“Ya, berbenturan dengan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya singkat.

Mengenai fenomena baru ini di Kota Serang dan Cilegon, Najiullah mengaku pemerintah akan melakukan pemantauan, agar hal ini tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat, sebagaimana terjadi di daerah lainnya. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien