Kasus Wisata Karangsari Masuk ke Mabes Polri
PANDEGLANG – Kasus sengketa lahan objek wisata Karangsari di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang kini dimasukan ke Markas Besar (Mabes) Polri oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris Unus bin Saripan melalui kuasa hukum ahli waris yakni, Alam Law Firm & Associates. Hal itu dilakukan, untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kasus tersebut, dan ada rasa ketidak puasan pihak ahli waris terhadap penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang dan Banten.
Sebelumnya, pada tanggal 1 Januari 2016 pihak ahli waris Unus bin Saripan melalui kuasa hukum Alam Law Firm & Associates, melakukan pelaporan ke Polres Pandeglang tentang pemalsuan surat kematian ahli waris, kemudian tanggal 17 Desember 2017 melakukan laporan ke Polda Banten tentang dugaan penyerobotan lahan di kawasan wisata Karangsari oleh pengelola wisata Karangsari, yakni Lusia.
Kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Polda Banten, bahkan informasi yang berhasil dihimpun bahwa terlapor sudah dijadikan tersangka.
Kuasa hukum ahli waris Unus bin Saripan, Doni Mardoni mengatakan, bahwa pada 17 Desember 2017 pihaknya bersama rekan kuasa hukum yang lain, telah melakukan pelaporan tentang rentetan kasus wisata Karangsari ke Mabes Polri, melalui Divisi Bareskrim dan Propam Polri. Hal itu, karena adanya dugaan ketidakpuasan kliennya (Ahli waris Unus bin Saripan) terhadap penegakan hukum di Daerah Pandeglang dan Banten, atas penanganan kasus yang pernah dilaporkannya beberapa tahun lalu. Yakni kasus dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan surat kematian dan pengrusakan. Namun hingga saat ini belum ada kepastian, maka dari itu pihaknya melakukan pelaporan ke Mabes Polri.
“Untuk kasus dugaan penyerobotan lahan, dengan terlapor itu Lusia selaku pengelola wisata Karangsari, sudah ditangani oleh pihak Polda Banten. Bahkan terlapor sudah dijadikan tersangka dalam kasus itu, namun sampai saat ini belum ada perkembangan yang jelas, bahkan tersangkanya juga belum dilakukan penahanan,” ungkap Doni, Jumat (21/12/18)
Lanjut Doni, dilakukannya pelaporan kembali ke Mabes Polri kasus yang pernah ditangani oleh pihak Polda Banten tersebut. Dengan harapan, agar pihak Mabes Polri dapat menindaklanjuti dan supaya digelar kasus tersebut, agar ada titik terang dan terbuka. Sehingga pihak ahli waris dan publik juga mengetahui atas kejelasan kasus yang ditanganinya selama ini.
“Kami ingin agar segera ada kepastian hukum dari kasus yang kami dampingi selama ini (sengketa Karangsari, red),” katanya
Menurut Doni, memang untuk penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan Karangsari di Polda Banten itu berjalan. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan, padahal dalam proses penyidikannya sudah ada penetapan tersangka.
“Klien kami ini belum mendapatkan kepuasan atas penanganan kasus itu. Makanya klien kami memohon kepada kami untuk meminta perlindungan hukum ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Mabes Polri,” ujarnya.
Tidak hanya itu tambah Doni, untuk kasus Karangsari tersebut, pihak ahli waris juga mengajukan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) selain itu juga ahli waris memohon kepada pihak Kepolisian untuk dapat menghadirkan staf ahli dari Kementrian Agraria, agar bisa diketahui siapa yang berhak atas tanah yang ada di kawasan wisata Karangsari tersebut.
“Dari penilaian ahli waris sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2012 unsur-unsur untuk pelengkapan barang bukti atau alat bukti yang harus dikantongi oleh pihak Kepolisian untuk melengkapi P21. Maka ahli waris memohon untuk dihadirkan ahli dari UI dan Kementrian Agraria dalam proses penanganan kedua kasus itu,” tuturnya. (*/Achuy)