Kerap Membahayakan, Satlantas Polres Lebak Lakukan Sosialisasi Terkait Sepeda Listrik

 

LEBAK – Terkait dengan maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, Satlantas Polres Lebak melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak mengendarai kendaraan tersebut di jalan raya.

Berdasarkan hasil pantauan Fakta Banten di beberapa ruas jalan yang ada di Kota Rangkasbitung, Satlantas Polres Lebak telah memasang spanduk himbauan terhadap masyarakat, salah satunya seperti yang terpasang di jalan Multatuli.

Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Suhada pada saat dihubungi Fakta Banten mengatakan, berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, dalam menggunakan atau mengendarai sepeda listrik, pengendara harus berusia minimal 12 tahun serta tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang).

“Apabila pengguna berumur 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa,” kata Fiat, Selasa, (13/06/2023).

Pijat Refleksi

Sementara dirinya menjelaskan, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa untuk penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus yang disediakan untuk kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

“Untuk lajur khusus yang dimaksud yakni, area permukiman yang ditetapkan hari bebas Kendaraan (car free day), kawasan wisata, kawasan perkantoran, area di luar jalan raya serta area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik terintegrasi,” paparnya.

Lanjut dirinya mengungkapkan, pemakaian sepeda listrik ini kerap mengganggu, karena penggunanya sebagian besar anak kecil, serta kerap digunakan di jalan raya yang penuh dengan kendaraan.

“Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, kami Satlantas Polres Lebak melakukan sosialisasi yang sudah berjalan selama 1 bulan, terhadap penjual sepeda listrik di Kota Rangkasbitung agar lebih tepat sasaran dalam menjual dan penggunaan,” ungkapnya.

Pada saat ditanya terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar dirinya mengatakan, hanya berupa teguran yang akan dilakukan karena masih dalam tahap sosialisasi.

“Saat ini masih kami lakukan sanksi teguran. Karena dalam Peraturan Menteri belum disebutkan sanksinya dan memastikan tidak dioperasikan dalam jalan utama,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien