Kabupaten Serang Paling Rawan Politik Uang dan Kecurangan Penyelenggara Pemilu

SERANG – Kabupaten Serang diidentifikasi sebagai daerah di Banten yang paling tinggi memiliki TPS dengan tingkat kerawanan praktik money politic.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Senin (15/4/2019), merilis hasil analisanya tentang demografi wilayah dan berdasarkan rekam jejak dari Pemilu sebelumnya.

Berdasarkan data yang dirilis, ada total sebanyak 11.303 tempat pemungutan suara (TPS) di Banten yang rawan kecurangan. Sedangkan dinilai berdasarkan sejumlah indikator potensi kecurangan, khususnya dari segi politik uang, Kabupaten Serang menempati peringkat pertama dari 8 Kabupaten/Kota di Banten. Kabupaten Serang memeroleh prosentase sebesar 46,83 persen.

Selain politik uang, Kabupaten Serang juga di urutan tertinggi dinilai dari indikator netralitas ASN sebesar 51,12 persen. Termasuk juga tertinggi untuk indikator penyelenggara atau ketaatan prosedur pemungutan suara sebesar 63,29 persen.

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari mengatakan, rilis analisa TPS rawan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilu 2019.

“Ini diharapkan menjadi perhatian bersama, agar kita melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan,” ujar Nuryati Solapari dalam pemaparannya.

Nuryati juga menjelaskan bahwa analisa ini sebagai deteksi awal, agar potensi pelanggaran ini bisa segera diantisipasi.

Pijat Refleksi

“Bukan berarti di daerah lain tidak ada potensi, jadi potensi kecurangan politik uang tetap ada di semua daerah, tapi secara akumulasi prosentasenya, tertinggi ada di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak,” jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Didih M Sudi menjelaskan, Banten sempat masuk dalam posisi 3 besar dalam indeks kerawanan Pemilu pada Pilkada 2017 lalu.

“Tapi Alhamdulillah saat Pilkada lalu tidak ada kejadian luar biasa. Bahkan DKI yang tidak masuk IKP, malah ada kejadian. Karena itu saat ini harus kita antisipasi,” ujar Didih.

“Di dalam penyusunan TPS rawan ini, berdasarkan hasil masukan dari Pengawas Pemilu di tingkat bawah,” jelasnya.

Sedangkan Komisioner KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana mengatakan, pihaknya bersama Bawaslu selalu berupaya menekan agar potensi-potensi kecurangan tak terjadi.

Menyikapi TPS rawan yang dirilis Bawaslu terutama soal netralitas penyelenggara, Eka juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk memecat penyelenggara yang terbukti tidak netral.

“Walaupun sedang penghitungan suara, kalau terbukti kita akan pecat. Itu juga sudah kita lakukan terhadap oknum di Kabupaten Pandeglang yang kedapatan mengangkat alat peraga kampanye dengan salah satu tim sukses, itu sudah kita PAW (pergantian antar waktu),” tegasnya.

Diketahui, Bawaslu Provinsi Banten merilis ada 11.303 TPS rawan kecurangan di Banten pada Pemilu 2019. Adapun rinciannya, Kabupaten Tangerang sebanyak 2.279 TPS, Kabupaten Lebak 2.517 TPS, Kabupaten Pandeglang 2.085 TPS, Kota Tangerang Selatan 1.346 TPS, Kabupaten Serang 1.131 TPS, Kota Serang 544 TPS, Kota Tangerang 428 TPS dan Kota Cilegon 473 TPS. (*/Red)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien