Dana Karang Taruna Dipertanyakan, Kades Suka Dalem Kabupaten Serang Malah Marah-marah
SERANG – Anggota dan pengurus Karang Taruna Desa Suka Dalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, mengeluhkan dengan tidak transparannya anggaran organisasi mitra pemerintah yang berbasis di desa tersebut.
Menurut anggota Karang Taruna Desa Suka Dalem yang enggan disebutkan namanya, organisasinya mendapatkan alokasi anggaran dari Dana Desa (DD) Suka Dalem tahun 2016 dan 2018, namun tidak pernah jelas realisasi dan penggunaannya. Bahkan diduga selama ini anggaran itu digunakan oleh Kepala Desa, bukan untuk kegiatan Karang Taruna.
“Anggaran Karang Taruna Suka Dalem dari Dana Desa tahun 2016 besarnya Rp8 juta, tahun 2018 sebesar Rp14 juta, saya menduga duitnya dipakai Kades dengan alasan dipinjam. Kalau tahun ini katanya Dana Desa belum cair,” ungkapnya, kepada faktabanten.co.id, Sabtu (11/5/2019).
Lebih lanjut, pihaknya juga mempertanyakan kegiatan dan keberadaan anggaran Karang Taruna Desa Suka Dalem yang sudah lama mengalami vakum dan hingga kini menurutnya tidak ada kejelasan.
“Kalau ada mana uangnya, apa kegiatannya? Anggaran tahun 2018 juga sudah cair, tapi tidak diberikan. Kami menduga uang dipakai Kades,” tegasnya.
Anggota Karang Taruna Suka Dalem lainnya bahkan mengaku mengetahui pemberian uang dari Ketua Karang Taruna saudara Didin, kepada Kades Suka Dalem, Suryani.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Ketua Karang Taruna Desa Suka Dalem, Didin, berkilah dan mengatakan anggaran sudah digunakan untuk kegiatan organisasi.
“Ngobrol ke desa aja kang. Semua kegiatan sudah dilaksanakan kang,” ucapnya, singkat.
Sementara itu, Kepala Desa Suka Dalem, Suryani, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya meminta kepada wartawan agar hari Senin (13/5/2019), datang menemuinya di kantor.
Namun saat ditemui di ruangannya, wartawan justru langsung mendapat intimidasi dari Suryani, yang ngotot mempertanyakan siapa anggota Karang Taruna yang membocorkan soal kasus tersebut kepada wartawan.
“Ini yang laporan dana Karang Taruna dipakai saya siapa, mana orangnya? Kan jelas dalam struktur organisasi ada namanya. Kenapa tidak disebutkan, bawa kesini orangnya,” ucapnya ketus.
Bahkan ketika wartawan coba memberi penjelasan terkait kode etik jurnalistik yang diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dimana wartawan wajib melindungi atau tidak menyebutkan identitas nara sumber kepada pihak yang terkonfirmasi. Sikap arogan Suryani bahkan semakin menjadi saja, selain berkata dengan nada keras, ia juga berdiri sambil menunjuk-nunjuk ke arah wartawan.
“Tidak bisa begitu, undang-undang apa, saya juga punya undang-undang ini lembaga saya. Saya dipilih langsung oleh masyarakat. Heh, ini kantor saya,” ucapnya sambil membentak. (*/Ilung)