Barbie Kumalasari Hadiri Sidang Sengketa Karang Taruna Kabupaten Serang di PTUN, Beri Dukungan untuk Para Penggugat

SERANG – Ada yang menarik mengenai polemik dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Selasa (17/6/2025).

Kehadiran publik figur, aktris sekaligus penyanyi Barbie Kumalasari menyorot perhatian.

Menggunakan blazer hitam, Barbie berkali-kali diajak berfoto oleh pekerja, maupun orang yang tengah berperkara di PTUN Serang.

“Aslinya lebih cantik yah daripada di TV,” ujar pedagang kantin di PTUN Serang.

Namun kedatangan pemilik nama asli Kumalasari Mukhlisah ke PTUN Serang bukan hendak menghibur ataupun mengisi acara seperti biasanya.

Mungkin yang tak banyak diketahui, aktris itu juga berprofesi sebagai advokat. Dirinya sengaja datang ke persidangan guna membela sekaligus memberikan dukungan kepada kliennya yang tengah berperkara.

Perkara yang dimaksud ialah No. 11/Pdt.G/2025/PTUN.SRG.

Barbie bersama-sama pengacara lainnya dari Kantor Hukum Indonesia Muda (KHIM) mendampingi para penggugat yakni pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten Serang.

Usai persidangan, Barbie mengungkapkan bahwa kliennya menggugat SK Bupati Serang atas dasar proses pemilihan melalui Temu Karya Daerah (TKD) yang dianggap tidak sah.

“Kami dari tim kuasa hukum, saya menyampaikan bahwa kita tetap harus mendukung Karang Taruna, (mereka) punya hak, jangan didomplengi oleh kepentingan-kepentingan partai politik,” ujar Barbie kepada wartawan di PTUN Serang.

Adapun pada sidang kali ini, pihak penggugat menghadikan saksi ahli dan dua saksi fakta dalam persidangan.

Kuasa Hukum pihak penggugat, Gerardin Ferrari, mengungkapkan bahwa saksi ahli di persidangan memaparkan mengenai proses mekanisme pergantian kepemimpinan pada organisasi.

“Yang tadi kita tanyakan mengenai proses mekanisme TKD tentang pemilihan calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang dan juga kita juga mempertanyakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati, yaitu Surat Keputusan Bupati mengenai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang,” ujarnya.

“Saksi ahli dalam pernyataan dijelaskan bahwasanya apabila ada satu produk hukum yang istilahnya cacat hukum yang mengakibatkan maladministrasi, perlu adanya gugatan. Di PTUN ini menggugat mengenai pembatalan SK Bupati Serang,” sambungnya.

Adapun SK Bupati Serang yang digugat ialah Nomor: 460/ Kep.118-Huk.KT/2025 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang.

Dalam SK tersebut, Bahrul Ulum ditetapkan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024-2029.

Kemudian para saksi fakta di dalam persidangan, kata dia, mengungkapkan saat TKD Kabupaten Serang yang diselenggarakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang pada tanggal 21 Desember 2024, tidak berjalan secara kondusif.

“Artinya di situ banyak sekali kecurangan-kecurangan secara sistematis mengenai dari segi absen dan juga mengenai pembahasan tata tertib yang tidak sesuai ketentuan AD/ART,” jelas pengacara lagi.

Dalam perkara yang terregister No. 11/Pdt.G/2025/PTUN.SRG itu, lanjut Gerard, terdapat beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menyebabkan masalah ini sampai ke meja hijau.

Mulai dari tak diundangnya para pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan sebagai pemilik suara yang sah untuk menentukan ketua, hingga pengkondisian mekanisme TKD yang berujung pada aklamasi Bahrul Ulum diangkat kembali menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.

Di tempat yang sama, pihak tergugat intervensi Bahrul Ulum enggan berkomentar banyak pasca sidang yang usai sore hari itu.

“(Terkait) Isi persidangan, itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya singkat.

Ia hanya menegaskan bahwa dirinya hadir di sidang PTUN Serang karena memiliki kewajiban hukum dan memberikan contoh positif bagi Karang Taruna.

“Saya taat hukum, menghormati proses hukum yang berlaku, saya hadir langsung yang di persidangan hari ini,” tutupnya. (*/Ajo)

Honda Promo
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien