Bupati Larang Tempat Hiburan di Anyer Beroperasi Selama MTQ XIV Banten

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Polisi Pamong Praja melarang seluruh  aktivitas hiburan seperti, karaoke dan diskotik selama pelaksanaan MTQ XIV Provinsi Banten, yang rencananya akan digelar di Kawasan Wisata Anyer 17 – 21 April 2017 mendatang.

Dikatakan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Serang Hanafi, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah tempat hiburan yang ada di Kawasan Anyer dan Cinangka.

Berdasarkan hasil pantauannya tersebut, ada sekitar 100 tempat hiburan di dua kawasan wisata itu.

“Jumlahnya ada 100. Tapi tempat hiburan ini kan ada yang merupakan fasilitas hotel dan ada yang terpisah atau di luar hotel,” ujarnya.

Loading...

Melalui Surat Edaran nomor  338/1154/POL PP/2017 yang ditandatangani oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, dihimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan baik diskotik, karaoke dan sejenisnya di wilayah Kecamatan Anyer dan Cinangka agar tidak beraktivitas selama MTQ berlangsung.

Hal tersebut  dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran selama agenda berlangsung.

Selain itu, beberapa titik kemacetan di sekitar pasar Anyar yang disebabkan pedagang kaki lima yang berjualan dan memakai bahu jalan utama pun tidak luput dari rencana penertiban.

“Hari ini dan kemarin kita sudah survey ke lapangan. Ada 7 titik kemacetan dan hari ini kita surati,” katanya. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien