JAKARTA – Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula akan dibacakan pada tanggal 28 Juni 2019, akan dimajukan menjadi tanggal 27 Juni 2019.
Hal itu disampaikan juru bicara MK, Fajar Laksono, yang mengatakan bahwa sidang putusan sengketa Pilpres 2019 akan digelar pada hari Kamis 27 Juni 2019 berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar kamis 27 juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB,” ucap Fajar dikutip dari CNN Indonesia.
Menurutnya, pemberitahuan kepada sejumlah pihak juga telah disampaikan kepada tim Prabowo – Sandi selaku pihak pemohon, kepada KPU selaku pihak termohon, pihak terkait tim Jokowi – Ma’ruf Amin dan juga kepada Bawaslu.
“Sesuai ketentuan, minimal tiga hari sebelum pembacaan putusan sudah disampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Berdasarkan aturan dalam undang-undang Mahkamah Konstitusi, sidang sengketa pilpres dibatasi dalam waktu 14 hari kerja.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang sengketa pilpres 2019 dalam waktu sepekan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan saksi serta ahli dari para pihak. Sidang terakhir sendiri sudah digelar pada 21 Juni lalu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim Jokowi – Ma’ruf Amin selaku pihak terkait. (*/CNN)