Rp4 M Santunan Ahli Waris dari Kemensos, 7 Korban Tsunami Pandeglang Tak Pernah Didata
PANDEGLANG – Pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menyalurkan santunan ahli waris dan jaminan hidup untuk korban tsunami Selat Sunda senilai total Rp4,096 miliar di dua tempat yakni di Pandeglang, Banten, senilai Rp1,755 miliar untuk 108 ahli waris. Sementara di Lampung Selatan bantuan senilai Rp2,341 miliar untuk 122 ahli waris, dan bantuan hidup untuk 1.178 jiwa.
Bantuan ini untuk korban meninggal berupa santunan kepada ahli waris dan jaminan hidup, yakni masing-masing ahli waris mendapat sebesar Rp15 juta.
Bantuan telah diserahkan secara simbolis oleh Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita yang diwakili oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat, di dua lokasi yaitu Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pandeglang pada Rabu 26 Juni 2019.
Menurut Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI, R Harry Hikmat, santunan ahli waris ini untuk meringankan beban keluarga para korban tsunami di Kabupaten Pandeglang yang terjadi pada 22 Desember tahun 2018 lalu.
“Musibah tidak ada yang tau kapan terjadi, apalagi wilayah Selat Sunda ini berada di ring of fire. Namun pemerintah harus hadir bagi para korban bencana seperti halnya Bupati Pandeglang yang terus di lokasi bencana untuk melakukan evakuasi,” katanya.
Ia meminta, data para korban bencana itu harus valid, lantaran dikatakannya pernah terjadi di salah satu daerah mengaku menjadi korban bencana padahal tidak ada saudaranya menjadi korban.
”Itu pernah terjadi di daerah lain bukan disini,” ujarnya.
“Saya juga sampaikan ucapan terima kasih atas kesabaran masyarakat menantikan penyaluran bantuan ini. Pesan dari bapak Presiden, kita harus dapat hidup dalam situasi kesiapsiagaan menghadapi bencana,” tukas Harry.
Bupati Pandeglang Irna Narulita menjelaskan, masyarakat Pandeglang yang meninggal dunia dampak dari terjadinya tsunami kurang lebih 150 orang dari total keseluruhan korban 378 jiwa.
“Saat ini yang akan menerima sebanyak 108 ahli waris untuk 117 korban jiwa. Jumlah yang sudah keluar untuk 122 korban jiwa, lima ahli waris lainnya sudah diberikan pada saat di Kecamatan Labuan, dan sisanya 28 korban jiwa sedang dalam proses pengajuan,” tuturnya.
“Alhamdulillah bapak Dirjen hari ini dapat memberikan bantuan langsung kepada ahli waris masing-masing Rp15 juta, dengan jumlah total 1.755.000.000,” tutupnya.
7 Korban Tak Pernah Terima Santunan
Sementara di lain pihak, Paguyuban Keluarga Besar Toga Sinaga Banten mempertanyakan bahwa keluarga korban bencana tsunami Selat Sunda sebanyak 7 orang dari Marga Toga Sinaga, hingga kini tidak pernah menerima santunan dari pemerintah.
Bahkan sebelumnya, saat pemulangan jenazah korban dari Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, keluarga korban juga dikenakan Pungli (Pungutan Liar) hingga jutaan rupiah oleh oknum petugas rumah sakit.
Meski kasusnya sudah bergulir di Kejaksaan Tinggi Banten, namun hingga kini tidak ada kejelasan mengenai pengembalian uang pungli kepada keluarga korban.
Badia Sinaga, perwakilan PPTSB (Punguan Pomparan Toga Sinaga Boru) Wilayah Banten, menilai Pemerintah Jokowi melalui Kementerian Sosial telah pilih kasih kepada korban tsunami.
“Kenapa keluarga saya yang menjadi korban Pungli saat tsunami sampai saat ini belum ada pihak dinas terkait mendata korban, jangankan dapat santunan, didata saja dari dinas terkait belum pernah,” ujar Badia Sinaga, Rabu (26/6/2019).
Menurutnya, sejauh ini hanya pihak kepolisian Polda Banten yang meminta keterangan dari keluarga korban, itu pun terkait kasus pungli.
Dari keluarga marga Toba Sinaga, korban yang meninggal ada sebanyak 7 orang.
“Saya sampaikan keluarga kami atas korban tsunami di Selat Sunda ada 7 orang, terdiri dewasa 5 orang, anak-anak ada 2 orang. Sampai saat ini uang yang dipungut oleh oknum RSDP belum juga ada itikad baik dari pihak Pemda mengembalikan, padahal Sekda Kabupaten Serang pernah mengatakan ke sejumlah awak media akan saweran untuk mengembalikan. Tapi nyatanya tidak ada sampai hari ini,” bebernya. (*/Red)