13 Bulan Administrasi Belum Lengkap, Santunan Korban Tsunami Selat Sunda Belum Cair

Dprd ied

CILEGON – Kesal santunan tak kunjung dicairkan, ahli waris korban tsunami, Badia Sinaga terpaksa mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten, pada Jumat (24/01/2020).

Diketahui Badia sudah 13 bulan menunggu, namun belum ada kejelasan kapan hak dana santunan korban bencana tsunami Selat Sunda itu dicairkan pemerintah.

“Sampai kapan, ini sudah 13 bulan kami menunggu,” kata Badia Sinaga, kepada wartawan.

Dia berharap Dinas Sosial Banten pro-aktif memberikan informasi kepada ahli waris jika memang ada persyaratan yang harus dilengkapi.

“Masa ngurus begini saja harus menunggu 13 bulan,” tambahnya lagi.

Terkait hal ini, Kabid Lindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Provinsi Banten, Tajul Arifin, membenarkan kalau santunan keluarga besar Sinaga yang menjadi korban Tsunami Selat Sunda tahun 2018, belum keluar dikarenakan belum melengkapi persyaratan yang diminta Kemensos RI.

“Iya benar, setelah kami cek terkait nama-nama korban dari Keluarga Besar Paguyuban Sinaga, ada yang sudah lengkap, tapi ada pula datanya yang belum masuk ke kami. Kami meminta itu dilengkapin supaya bisa kami rekomendasikan ke Kementerian Sosial,” ujarnya kepada wartawan.

Tajul juga menjelaskan, sesuai SOP, dana santunan baru bisa cair jika data korban lengkap diterima oleh Kementerian Sosial. 

“Seperti Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon sudah dicairkan santunan korban tsunami Selat Sunda beberapa bulan lalu,” jelasnya.

dprd tangsel

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk pencarian santunan korban tsunami Selat Sunda untuk santunan ahli waris adalah sebagai berikut:

1. Surat keterangan kematian

2. KTP ahli waris dan korban

3. KK

4. Nomor rekening masih aktif

5. Surat Rekomendasi Kabupaten dan Provinsi

6. Surat keterangan Rumah Sakit akibat bencana alam

7. Surat keterangan ahli waris.

(*/SL/Ilung)

Golkat ied