SERANG – Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Banten memberikan raport kuning kepada pemerintah Kota Serang. Banyak pihak yang bertanya-tanya alasan apa yang melatarbelakangi hal tersebut.
Kepala Ombusman Perwakilan Banten, Bambang P Sumo menjelaskan, dikeluarkannya raport kuning untuk Kota Serang adalah hasil dari survey Kepatuhan Standard Pelayanan Publik sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 yang dilaksanakan pada tahun 2018, dan diumumkan hasilnya pada awal tahun 2019.
Adapun alasan penilaian negatif untuk Kota Serang lanjutnya, adalah minimnya loket pelayanan bagi masyarakat di lingkungan Kota serang.
“OPD sudah seharusnya memiliki loket layanan untuk menerima pengguna layanan. Pengguna layanan supaya tidak masuk ke ruangan staf atau pimpinan. Untuk itu perlu loket layanan, loket untuk pengaduan dan konsultasi, layanan yang ramah penyandang disabilitas, informasi tentang produk layanan,” kata Bambang melalui sambungan pesan singkatnya, Rabu (3/7/2019).
Selain itu paparnya, minimnya peningkatan pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, transportasi, perijinan, penertiban pedagang kaki lima, perparkiran, persampahan, dan pembangunan taman Kota membuat Kota Serang pantas mendapatkan raport kuning.
“Kita melakukan penilaian terhadap produk layanan yang di OPD berdasarkan indikator yg dirujuk dari standar pelayanan publik yangg tertuang di UU No 25 tahun 2009. Maka OPD harus memenuhi ketentuan tersebut dan bagus tidaknya OPD dalam memberikan pelayanan publik tergantung kepada pimpinannya,” sambungnya.
Ia pun menyarankan Walikota dan Wakil Walikota Serang dapat memberikan teguran dan pembinaan kepada setiap OPD yang pelayanan publiknya masih lemah.
“Kepala daerah dibantu Sekda dan Asda harus terus menerus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja OPD, paling tidak setiap rapat dinas bulanan, OPD wajib memberi laporan bulanan. Pimpinan bisa melakukan sidak ke lapangan untuk melihat kondisi lapangannya,” tutupnya. (*/Ocit)