Soal Laporan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Dinilai Pilih Kasih

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jaodetabeka-Banten, mempertanyakan atas lambatnya laporan yang belum ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Banten sampai saat ini.

Sedangkan laporan tesebut sudah dilayangkan sejak 3 bulan yang lalu, pada 2 Mei 2019 dengan nomor surat 056/B/Sek/08/1440 yang diterima oleh Kejati Banten.

Wakil Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Badko HMI Jabodetabeka-Banten Aliga Abdillah mempertanyakan sikap yang diambil Kejati Banten.

“Oleh karena itu. Saya mempertanyakan langkah yang diambil Kejati Banten. Mengapa laporan kami yang sudah 3 bulan lalu diabaikan,” tanyanya ke faktabanten melalui pesan WhatsApp. Jumat, (30/8/2019).

Pijat Refleksi

Padahal menurutnya, Kejati Banten saat ini sedang menangani dan mendalami laporan yang diterima dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI). Yang dilaporkannya pada awal bulan Agustus 2019. Hal demikianlah yang menjadi persoalan, sehingga dipertanyakan oleh Badko HMI Jabodetabeka-Banten.

“Kejati Banten tidak boleh tebang pilih,” tegas Aliga.

Diketahui, laporan tersebut prihal adanya dugaan korupsi atas pengadaan 9 titik lahan USB (Unit Sekolah Baru) dan Pengadaan Komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Tahun APBD 2017.

Kemudian laporan tersebut juga didalamnya termasuk dilampirkan soal Studi Kelayakan atau Feasibility Study (FS) yang menurutnya jelas-jelas bermasalah.

“Diantaranya ada dugaan pemalsuan tandatangan, kemudian tanah yang ditentukan untuk kemudian dibebaskan adalah tempat pembuangan sampah dan tidak memiliki akses jalan bagi para siswa,” ujarnya. (*/Qih)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien