Respon Keluhan Warga, Pemkot Serang Tutup Galian C di Taktakan
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dipastikan akan melakukan penutupan terhadap galian C atau pengerukan tanah yang terletak di Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Penutupan itu dilakukan setelah Pemkot menerima aduan dari masyarakat mengenai galian tersebut pada minggu lalu. Padahal diketahui, galian tersebut sudah ditutup sementara oleh Pemkot Serang pada Senin (14/1/2019) lalu. Namun faktanya, Galian C ilegal tersebut masih beroprasi sampai saat ini.
Menanggapi hal itu, Walikota Serang Syafruddin mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi mengenai penutupan galin C dengan beberapa OPD terkait. Bahkan, pihaknya melibatkan pihak dari kepolisian dan TNI.
Dari hasil rapat tersebut, kata Walikota, pihaknya langsung melakukan penutupan terhadap galian tersebut setelah rapat koordinasi ini usai. Selain itu, iapun tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku galian c ilegal termasuk menyeretnya ke ranah pidana apabila ketika sudah dilakukan penutupan dan pemasangan garis polisi tetap beroprasi.
“Hari ini Pemkot akan melakukan penutupan dan saya akan melakukan tuntutan baik secara pidana ringan terhadap Perda yang dilanggar yang kedua tidak menutup kemungkinan kalau dipaksa dicopot lagi police line ini sudah menyangkut masalah pidana,” kata Walikota Serang Syafruddin saat ditemui usai rapat koordinasi mengenai penutupan galian c, Senin (30/9/2019).
Langkah tegas itu diambil selain menampung aspirasi masyarakat juga sebagai langkah Pemkot Serang untuk menjaga lingkungan. Karena, di tempat galian C tersebut merupakan daerah serapan air. Jika hal itu didiamkan, maka saat hujan nanti Kota Seramg akan diterpa banjir.
“Dampaknya akan besar karena disitu merupakan daerah hijau yang merupakan daerah serapan air, jadi harus dijaga dan dilindungi dan pasca penutupan seyogyanya harus ada penanaman pohon kembali,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Ahmad Mujimi mengatakan, sejauh ini pihaknya mengklaim tidak pernah mengeluarkan izin mengenai Galian C yang terletak di Kelurahan Pancur, karena, dalam kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak tercantum mengenai keberadaan galian tersebut.
“Pada dasarnya galian C tidak mengantongi izin dan di kota Serang ini tidak ada di RTRW-nya. Jadi galian C yang ada di Kota Serang tidak pernah ada izin karena memang belum ada aturannya,” kata Mujimi.
Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan masih adanya oknum untuk melakukan galian C ilegal di wilayah Kota Serang. Hal itu didasari pada dampak lingkungan yang akan ditimbulkan.
“Riskan juga jalannya berdebu dan rusak yang itu berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” tandasnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Serang Kusna mengyebutkan bahwa hasil dari rapat koordinasi menyatakan bahwa galian C tersebut dinyatakan Ilegal. Maka dari itu, pihaknya saat ini sedang menyiapkan personel untuk melakukan penutupan dan penyegelan.
“Sesuai kesepakatan kita laksanakan penutupan galian C di Taktakan dan ini ranah nya pol PP kami tutup secara tegas,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Forum Masyarakat Pancur (FMP) menggeruduk kantor kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Kedatangan FPM merupakan bentuk kegelisahan masyarakat terhadap aktivitas galian C di lingkungannya.
“Kami meminta agar direspon cepat keluhan kami bukan hanya ditutup sementara tapi ditutup permanen,” kata warga pancur saat menggeruduk kantor kelurahan Pancur. (*/Ocit)