Uji Coba PNS Kerja di Rumah, Akan Dimulai pada 1 Januari 2020?
JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikabarkan bisa bekerja di luar kantor nampaknya bukan hanya sekedar rencana belaka.
Bahkan, akan segera dilakukan uji coba dan pengimplentasian akan rencana ini. Seperti yang diungkapkan Komisioner Aparatur Sipil Negara (ASN), Rudiarto Sumarwono, di Acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV.
Ia memaparkan tentang wacana para PNS yang bisa bekerja di luar kantor ataupun di rumah.
Dilansir dari Tribunnews, wacana PNS bekerja di luar kantor atau di rumah ini akan mulai diuji coba pada 1 Januari 2020. Namun, dalam pelaksanaannya tidak semua Kementerian atau Lembaga Negara dapat menetapkan kebijakan para ASN bisa bekerja di rumah.
Sementara ini pelaksanaan tersebut akan diuji coba di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Pemerintah harus mengatur peraturan PP No 30 tahun 2019 dan PP tersebut harus dijabarkan sehingga tentang manajemen kinerja bisa menjadi pegangan sebelum pelaksanaan rencana tersebut.
“Itu semua perlu penyelesaian yang lebih kuat dengan performer manajemen, bagaimana pemerintah harus mengatur peraturan PP 30 tahun 2019 itu yang perlu dijabarkan pemerintah, karena tentang menejemen kinerja yang perlu menjadi pegangan sebelum pelaksanaan,” ujar Rudiarto dari tayangan YouTube KompasTV, Jumat (22/11/2019).
Menanggapi peryataan dan rencana tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, masih meragukan keefektifan rencana ASN akan bekerja di luar kantor.
Menurutnya rencana yang dilakukan terlalu jauh lompatannya. Dalam penerapan mekanisme pelaksanaan sistem bekerja seperti apa, siapa yang bisa bekerja di rumah, siapa yang mengontrol, hal tersebut perlu menjadi perhatian dari penerapan kebijakan ini.
“Kita maunya lompatnya terlalu jauh, saya ini masih terus terang meragukan tingkat keefektifan ini, tingkatnya saya belum tahu seperti eselon 1, 2, 3 dst,” kata Agus.
Bahkan, menurut Agus akan terdapat beberapa masalah dan risiko apabila penerapan kebijakan ini benar terjadi.
Agus menambahkan ada beberapa masalah dan risiko jika pelaksanaan rencana ini akan dilaksanakan pada tahun 2020 nanti.
Ia menyoroti tentang para ASN jika bekerja di rumah, ia akan membuka pekerjaan sampingan, pekerjaan yang semestinya dilakukan namun tidak dilakukan, dan bagaimana jika pekerjaan tidak selesai dikerjakan.
“Para ASN di rumah malah buat second job, dan dia mengerjakan pekerjaanya bagaimana? Kalau pekerjaanya tidak selesai bagaimana?” ujar Agus.
Kemudian, hal tersebut ditanggapi oleh Rudiarto Sumarwono. Dikatakan, untuk pelaksanaan ASN bisa bekerja di rumah, penerapan rencana tersebut tidak untuk seluruh ASN.
Pelaksanaan kebijakan tersebut hanya bisa dilakukan atau dijalankan oleh orang-orang yang mempunyai kinerja yang baik, tinggi, dan sudah terbukti. Penilaian tentang kinerja tersebut akan dinilai oleh tim yang masing-masing berada di setiap kementerian masing-masing.
Mengenai pekerjaan apa yang bisa dikerjakan di rumah, Agus menjelaskan pekerjaan yang berkaitan dengan penyusunan kebijakan dan kajian-kajian.
“Pekerjaan-pekerjaan yang bisa dilakukan dirumah adalah pekerjaan-pekerjaan menyusun policy, menyusun kajian,” ujar Rudiarto.
Alasan Pemerintah Pekerjakan PNS di Rumah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menilai untuk PNS di posisi tertentu memang pekerjaan dapat dilakukan dari mana saja.
“Orang bekerja tidak harus diartikan itu di kantor,” ujar Tjahjo Kumolo.
Ia menyadari ada kekhawatiran PNS justru semakin tidak produktif jika tak diharuskan datang ke kantor.
Oleh karena itu, harus ada target kerja yang jelas. Selain itu juga harus ada sanksi jika PNS tak mencapai target yang telah ditetapkan.
“Kan sekarang sudah mulai ada pengurangan tunjangan,” kata dia.
Tjahjo pun menyerahkan sepenuhnya kepada instansi masing-masing jika ingin menerapkan sistem PNS bekerja dari rumah. (*/Tribunnews)