SERANG – Mantan Bupati Serang Periode 2005-2015 Akhmad Taufik Nuriman (ATN) mendatangi Mapolda Banten, Senin (6/1/2020), guna melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh oknum pendemo pada 9 Desember 2019 lalu yang menuding dirinya melakukan tindak pidana korupsi pada sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Didampingi kuasa hukumnya, ATN tiba di Mapolda Banten sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung memasuki ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk melakukan registrasi terkait maksud kedatangannya beserta rombongan ke Mapolda Banten.
“Yang kami laporkan ini ada dua orang. Pengatur dan pelaksana aksi atas nama RS dan E. Karena berdasarkan surat permohonan izin dua nama itu,” ucap ATN menjelaskan maksud kedatangannya ke Mapolda Banten kepada awak media.
Menurutnya, tuduhan para pendemo yang menyatakan bahwa dirinya terlibat tindak pidanan korupsi pada sebuah BUMD dan Lembaga Keuangan Mikro itu tidak berdasar dan tidak memiliki bukti.
“Nama saya disebut-sebut, itu kan termasuk pencemaran nama baik,” ujarnya.
Dengan tegas ia pun menyatakan jika para pendemo yang menuding dirinya terlibat kasus korupsi kala masih menjabat sebagai Bupati Serang hanyalah sebagai oknum bayaran.
“Yang demo itu, saya yakinkan bahwa itu pendemo bayaran,” tukasnya.
Bahkan ia menduga, apa yang dilakukan para pendemo yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Kabupaten Serang (FPKS) beberapa waktu lalu hanyalah bagian dari intrik politik yang dilakukan oleh aktor intelektual untuk menjatuhkan kredibilitas pihaknya mengingat akan majunya nama putra dari ATN yakni Eki Baihaki sebagai calon Bupati pada Pilkada Kabupaten Serang 2020 mendatang.
“Intinya ini kan politik, karena anak saya mau mencalonkan sebagai Bupati Serang. Itu lawan, kesanalah politik saya menduganya,” ungkapnya.
Namun saat disinggung terkait siapa sosok aktor intelektual di balik para pendemo tersebut, ATN enggan menyebutkannya, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Ada, tapi saya engga mau menyebutkan. Engga eloklah, biar pihak kepolisian saja yang membuktikannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum ATN, Didi Sumantri menambahkan, jika laporan ini dilakukan seusai pihaknya melontarkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak terlapor berinisial RS dan E, namun tidak digubris oleh pihak terlapor.
“Intinya klien kami (ATN-red) tidak terima dengan fitnah ini yang sudah menjadi pembunuhan karakter. Ini supaya clear dan jelas. Kami sudah melakukan somasi dua kali ke kantor FPKS, tetapi mereka tidak ada tanggapan,” kata Didi Sumantri.
Untuk itu ditegaskan Didi, pihaknya melakukan upaya hukum guna membuktikan jika tuduhan para pendemo tersebut kepada ATN tidak benar.
“Ini supaya jelas, supaya harkat dan martabat ini tidak hancur gara-gara berita bohong itu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 9 Desember 2019 lalu sejumlah massa yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Kabupaten Serang (FPKS) menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam rangka mendorong Kejari Serang untuk segera menuntaskan persoalan adanya dugaan korupsi perusahaan BUMD yakni PT Serang Berkah Mandiri (SBM) periode 2010 – 2015 dan menuntut agar Akhmad Taufik Nuriman (ATN) yang kala itu menjabat sebagai Bupati Serang untuk bertanggung jawab atas adanya kerugian negara sekitar Rp11,89 Miliar. (*/YS)