Anggota Dewan Dukung Penolakan Purwakarta Jadi Kawasan Industri
CILEGON— Adanya penolakan masyarakat terkait masuknya wilayah Kecamatan Purwakarta menjadi kawasan industri dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Tahun 2020-2040, disambut dan diamini oleh Anggota DPRD Kota Cilegon Dapil Jombang-Purwakarta, Rahmatullah yang juga menyatakan penolakannya.
Anggota Dewan yang juga sebagai Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW ini menilai terdapat pasal yang janggal dan pada rancangan yang diajukan oleh pihak eksekutif cenderung bisa menguntungkan pihak pemegang kebijakan dengan otoritasnya.
“Saya menolak keras jika Purwakarta dimasukkan dalam wilayah kawasan industri, baik berat, menengah maupun kecil. Apapun alasannya, ini pasal karet yang bias. Semua produk yang di sahkan DPRD adalah Undang-undang di mana DPRD adalah lembaga politik bahasa politik adalah bahasa yang bisa berarti berbeda tergantung apa yang diinginkan oleh pemegang kebijakan,” ujarnya, kepada Fakta Banten, Sabtu (22/2/2020).
Untuk itu, dalam rancangan yang masih dalam penggodogan tersebut, Rahmatullah yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Cilegon itu secara tegas akan berupaya mencoret pasal yang memasukan Kecamatan Purwakarta jadi kawasan industri.
“Saya ingin pasal ini dihapuskan atau mencoret Kecamata Purwakarta berada di wilayah zona industri,” tegasnya.
Sebelumnya, aspirasi ini disuarakan Tokoh Masyarakat Cilegon yang menyatakan penolakannya karena khawatir keberadaan industri bisa merusak tatanan kearifan lokal dan rusaknya lingkungan yang bisa berdampak pada bencana banjir. (*/Ilung)