Besok, ASN Pemkot Serang Mulai Bekerja di Rumah
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada 19 Maret 2020 mulai memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya pencegahan dan minimalisir penyebaran Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi B Muhsinin mengatakan, penetapan kerja di rumah diberlakukan sejak Kamis (19/3/2020). Namun, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan dasar akan tetap melakukan aktivitas sebagaimanamestinya.
“Kan tidak total, kalau yang sifatnya pelayanan masih berjalan. Yang tau kan kepala OPD-nya, contoh Disdukcapil, misalnya keroyokan itu bisa ditangai berapa orang, cukup tiga orang, berarti yang lain di rumah. Termasuk OPD lain, pada intinya mengurangi orang kumpul-kumpul karena memutus rantai penyebaran Corona,” kata Ritadi saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Rabu (18/3/2020).
Sedangkan untuk pengawasannya, lanjut dia, dikembalikan kepada OPD masing-masing, karena pengawasannya ada di tiap-tiap OPD itu sendiri. “Apalagi sekarang sudah banyak alat komunikasi, bisa via Whatshapp dan lainnya melalui foto dan sebagainya (Daring),” jelasnya.
Untuk laporan dari OPD ke BKPSDM Kota Serang lanjutnya, tidak mesti dilakulan setiap saat. Karena pengawasan dilakukan oleh masing-masing OPD. Namun, tanggal 31 Maret akan ada evaluasi oleh kepala OPD.
Sementara, jika ada hal-hal yang harus dilaporkan, ia mengaku BKPSDM Kota Serang selalu stand by.
“Secara keseluruhan tidak usah laporan tiap hari ke BKPSDM, itu mah fleksibel. Seandainya ada pelaporan, laporkan. Kan ada SOP-nya,” pungkasnya.
Terpisah, Walikota Serang Syafrudin menyatakan akan melakukan evaluasi terkait kebijakannnya yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (Work From Home). Jika dalam evaluasinya dinilai tidak efektif, maka besar kemungkinan kebijakan itu ditarik kembali.
“Dalam kurun waktu dua atau tiga hari ini akan kita tinjau, akan kita evaluasi. Kalau ternyata tidak efektif mungkin akan kita tarik,” katanya.
Menurutnya, dalam Surat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan dijelaskan bahwa bagi ASN yang bekerja di rumah tetap mengerjakan pekerjaannya yang dibebankan melalui kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Jika tugas yang dibebankan tidak dikerjakan, artinya kebijakan memperbolehkan bekerja dari rumah tidak efektif.
“Kan dikasih tugas dari kepala OPD masing-masing, dikerjakan gak? Kalau gak dikerjakan berarti tidak efektif,” tutupnya. (*/Ocit)