Kronologis Pencurian Masker Oleh Pegawai Dinkes Cilegon
CILEGON – Di tengah kecemasan masyarakat akan pandemi Covid-19 dan sulitnya mendapatkan masker yang harganya melambung tinggi. Empat oknum pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon tega-teganya memanfaatkan keadaan tersebut dengan mencuri masker dari gudang Dinkes Cilegon.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, ke empat oknum pegawai Dinkes yang kini sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Cilegon, diantaranya adalah LL (38) NS (39) yang berstatus ASN, MR (39) dan AW (35). Polisi juga mengamankan barang bukti masker sebanyak 63 pcs, dari 120 box masker yang telah dicuri para pelaku dari gudang Dinkes Kota Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan empat pegawai Dinkes Kota Cilegon terkait pencurian masker. Kasat mengatakan, para pelaku ditangkap pada hari Rabu, (01/4/ 2020) sekitar jam 16.00 WIB.
“Awalnya itu staf dinkes mengecek gudang ternyata barang (masker) tidak ada, terus membuat laporan dan kita tindaklanjuti. Kemudian anggota Reskrim langsung cek TKP dan memeriksa sejumlah staf dinkes untuk menanyakan siapa yang megang kunci gudang. Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota langsung menangkap empat pelaku,” kata Zamrul Kamis (2/4/2020).
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri masker sebanyak 120 box yang ada di gudang Dinkes Kota Cilegon.
“Barang bukti masker yang kita amankan sebanyak 63 picis, terus yang lainnya sudah dijual oleh pelaku,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, para pelaku menjual masker hasil curian tersebut secara online dengan harga rata-rata Rp50 ribu per box.
“Pelaku menjual masker secara online, terus harganya kisaran Rp50 ribu per box,” jelas Kasat.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Cilegon, dr. Arriadna saat dimintai tanggapannya soal kasus pencurian yang dilakukan anak buahnya tersebut, hingga kini belum merespon pesan WhatsApp wartawan, meski pesan sudah dibacanya. (*/Red)