Mantan Tenaga Ahli Gubernur Layangkan Gugatan Soal Pemindahan Kasda ke Bank BJB

SERANG – Ikhsan Ahmad, seorang warga Banten merasa keberatan atas penerbitan Keputusan Gubernur Banten nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.

Ia melayangkan surat keberatan ke Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) lantaran saat ini Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dipindahkan dari Bank Banten ke Bank BJB.

“Surat keberatan tersebut, saya sebagai warga Banten dan saya sampaikan sebagai bentuk kepedulian saya dan rasa sayang kepada pemimpin Banten, kepedulian itu tidak selalu melulu dengan dukung mendukung saja kan?” ujar Ikhsan saat dikonfirmasi Fakta Banten, Rabu (6/5/2020).

Surat keberatan yang diterima Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Banten pada Rabu, (6/5/2020) itu rencananya akan diuji dan dijadikan bagian dari gugatan class action.

BI Banten

Ikhsan menyatakan keberatan lantaran keputusan gubernur ini dinilai kontraproduktif dengan semangat masyarakat Banten yang menginginkan mempunyai bank sendiri.

“Bank Banten simbol kemandirian masyarakat Banten dalam pengelolaan keuangan untuk pembangunan di Banten,” ujar Ikhsan.

Lebih lanjut akademisi Untirta itu mengatakan, sebagai masyarakat Banten yang selalu membayar pajak meskipun nilainya tidak besar, namun jika dikumpulkan bersama wajib pajak lainnya akan menghasilkan angka yang cukup besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tentu ada kebanggaan ketika kami menyetorkan pajaknya ke Bank Banten, sebagai penyimpan RKUD Pemprov Banten,” katanya. (*/JL)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien