Musnahkan 15 Kg Ganja, BNNK Cilegon Tangkap 3 Pelaku
CILEGON – 15 Kilogram ganja kering dibakar untuk pemusnahan di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon, barang sitaan tersebut hasil penangkapan tiga tersangka yang melakukan upaya pengiriman dari Sumatera. Narkotika golongan I tersebut dikirim menggunakan angkutan darat, sementara ke-tiga tersangka dibekuk di sekitar Stasiun Gambir.
“Pemusnahan tersebut merupakan, ungkap kasus tanggal 08 Juni 2020. Yang dilakukan oleh BNNK Kota Cilegon, di back up oleh Bid Berantas BNN,” Ucap Brijen (Pol) Tantan Sulistyana Kepala BNN Provinsi Banten, Rabu (15/7/2020).
Dikatakan Kepala BNNP Banten, ganja yang berhasil diungkapkan itu akan dikirim ke Jakarta dari Medan, Sumatera Utara. Namun, petugas BNN berhasil memutus jaringan, melalui bus yang membawa paket ganja tersebut di Merak.
“Kita mendapatkan informasi kita lakukan pemutusan jaringan di wilayah Banten ini,” Jelasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Walikota Cilegon Edi Ariadi dalam sambutannya meminta, ia meminta koordinasi, dan penindakan lebih tegas, terhadap para pelaku penyelundupan barang haram tersebut (Narkotik).
“Di-data saya kira hampir 5.000 lebih mereka pecandu di Kota Cilegon. Itulah kira-kira yang harus kita perangi,” Ungkapnya.
Dengan dasar LKN/01-BERANTAS/VI/2020/BNNK-CILEGON dilakukan pemusnahan barang sitaan narkotika jenis ganja, dengan berat total 15.000 gram.
Sementara pasal yang dilanggar, pasal 114 ayat (2), Jo pasal 111 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tagun 2008 tentang narkotika. (*/A.Laksono)